Bareskrim Sebut AKP Deky Beking Peredaran Narkoba di Kutai Barat
- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) AKP Deky Jonathan Sasiang terbukti menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Menjadi pelindung/backing peredaran narkoba di wilkum (wilayah hukum) Kutai Barat, Kaltim," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Bakal Disidang Etik, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dan TPPU
Eko menjelaskan bahwa Deky sudah ditangkap Tim Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Menurutnya, Deky ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelasnya.
Adapun Deky saat ini sedang dalam perjalanan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk diusut lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba Kutai Kartanegara, Berawal dari Paket Mencurigakan
Diberitakan sebelumnya, AKP Deky juga sudah dipecat dari institusi Polri.
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Kaltim, hari ini.
Deky sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Momen Jokowi Yoga di Depan Rumahnya di Gang Kutai, Cuma 5 Menit
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, membeberkan bahwa jalannya sidang etik maraton tersebut melahirkan tiga poin putusan sanksi mutlak terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira pertama tersebut.
“Hasil sidang kode etik terhadap yang bersangkutan menetapkan tiga poin sanksi. Pertama, sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang. Kedua, sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari. Dan yang ketiga, sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian,” tegas Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Tag: #bareskrim #sebut #deky #beking #peredaran #narkoba #kutai #barat