32 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural Digagalkan, Awalnya Mengaku Akan Wisata ke China
Ilustrasi haji.(Pexels/Yasir Gürbüz)
07:44
19 Mei 2026

32 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural Digagalkan, Awalnya Mengaku Akan Wisata ke China

Satgas Haji Polri mengungkap modus yang digunakan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural yang digagalkan keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (15/5/2026).

Dalam pemeriksaan awal, para calon jemaah tersebut mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta-Singapura.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta-Singapura," tulis keterangan Divisi Humas Polri, Selasa (19/5/2026).

"Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari," lanjut Divisi Humas Polri.

Baca juga: Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal

Pencegahan keberangkatan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah ditemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil pendalaman, lima orang akhirnya mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu.

Sementara sebagian lainnya tetap menyebut tujuan perjalanan mereka untuk wisata.

Polisi juga menemukan satu orang yang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang mengatur keberangkatan rombongan tersebut.

Baca juga: Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta

"Petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Divisi Humas Polri

Kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan Satgas Haji Polri selama musim haji 2026 terhadap praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan calon jemaah.

Selain pengawasan di bandara, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri juga menangani berbagai laporan masyarakat terkait dugaan haji ilegal.

Hingga saat ini, tercatat 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) telah ditangani.

Baca juga: Menteri Haji Bentuk Satgas Khusus, Nyaris 100 Calon Jemaah Haji Ilegal Berhasil Dicegah Berangkat

Dari penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang dan total kerugian masyarakat sebesar Rp 10,025 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban praktik keberangkatan ilegal yang merugikan.

“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” ujar Isir.

Ia mengimbau masyarakat memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa, serta seluruh dokumen keberangkatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah," kata dia.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Masyarakat: Haji ilegal Bisa Berujung Pidana

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri menggagalkan keberangkatan 32 WNI yang diduga akan berhaji secara ilegal.

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa menegaskan bahwa pemerintah memperkuat langkah pengawasan dan pencegahan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian, penipuan, maupun kendala hukum selama berada di Arab Saudi.

"Per 15 Mei 2026, Satgas Pencegahan Haji Non-Prosedural berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 32 WNI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur dan dokumen resmi yang sesuai dengan ketentuan," ujar Suci dalam konferensi pers, Sabtu (16/5/2026).

Suci menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Tag:  #calon #jemaah #haji #prosedural #digagalkan #awalnya #mengaku #akan #wisata #china

KOMENTAR