Said Aqil Siroj: Kekerasan Seksual Khianati Marwah Pesantren
Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan kepada wartawan di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026)(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)
11:06
19 Mei 2026

Said Aqil Siroj: Kekerasan Seksual Khianati Marwah Pesantren

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyayangkan berbagai tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren.

Menurutnya, tindakan keji tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pesantren maupun agama.

"Kekerasan seksual adalah merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan, amanah agama, marwah pesantren," kata Said dalam Sarasehan Nasional Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Nasional, Senin (18/5/2026) malam.

Said menegaskan, pesantren merupakan tempat menjaga martabat manusia dan menjaga akhlak.

Baca juga: Menag Sedih Ada Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Saat Siapkan Ditjen Pesantren

Pesantren juga menjadi tempat menjaga ilmu, menjaga kehormatan manusia, dan membentuk generasi yang beradab.

Said menuturkan, kekerasan seksual bukan hanya persoalan syahwat, tetapi penyalahgunaan kekuasaan.

Ia juga menyinggung soal konsep relasi kuasa yang kerap disalahgunakan pelaku kekerasan seksual.

Menurut Said, sikap memberi hormat (ta'dhim) berbeda dengan sikap kultus yang sesungguhnya dilarang oleh Islam.

Baca juga: Cak Imin: Presiden Berkomitmen Benahi Pesantren

"Kalau kultus, dibarengi kalau menganggap di depan saya ini orang yang suci, tidak pernah punya dosa, itu jauh dari ajaran Islam yang sebenarnya," kata Said.

Menurut dia, menjaga nama baik pesantren tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keadilan dan mengorbankan korban.

Said menambahkan, kritik terhadap kekerasan seksual yang terjadi di pesantren merupakan bentuk cinta kepada pesantren.

"Karena kita cinta pada pesantren, kita kritisi," ucap Said.

Pencabulan santriwati

Sebelumnya, terdapat kasus seorang pendiri sekaligus pemimpin Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kiai Ashari (51) telah melecehkan para santrinya.

Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jateng di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) setelah melarikan diri.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah memastikan hak pendidikan puluhan santri yang terdampak kasus kekerasan seksual tetap terpenuhi.

Proses pembelajaran bagi para santri tetap dilanjutkan melalui skema pembelajaran yang disiapkan meski izin operasional pesantren telah dicabut sejak 5 Mei 2026.

Tag:  #said #aqil #siroj #kekerasan #seksual #khianati #marwah #pesantren

KOMENTAR