KPK Panggil 12 ASN di Lingkungan Ditjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi Barang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
14:46
19 Mei 2026

KPK Panggil 12 ASN di Lingkungan Ditjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi Barang

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: KPK Cecar Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Penerimaan Uang Importasi Barang

Kedua belas PNS tersebut di antaranya, Akhmad Zulfan Rosadi selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); Nico Ahmad Affandy selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2); Neta Akbardani selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1); Welvianus selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan2); Harry Perdana Lang PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1); dan Aulia Elang Willmania selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai).

Lalu, M. Wildan Adhitama selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); Grenaldo Ferdinan Butar-Butar selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2); Salisa Asmoaji selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); M. Ikram PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); Yogasidi selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan1); dan Farid Agung Kurniawan selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1).

Baca juga: Heri Black Irit Bicara Usai Diperiksa KPK pada Kasus Bea Cukai

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.

7 Tersangka

KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).

Baca juga: KPK Periksa Heri Black Jadi Saksi Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Baca juga: Koper Jemaah Haji Indonesia Berisi 100 Slop Rokok Disita Bea Cukai Arab Saudi

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Noor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #panggil #lingkungan #ditjen #cukai #jadi #saksi #kasus #importasi #barang

KOMENTAR