Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
21:52
19 Mei 2026

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Ketidakjelasan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkait pemindahan ibu kota negara.

Adapun pemindahan ibu kota baru akan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Lantas, bagaimana nasib IKN selama menunggu Keppres tersebut keluar?

Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Sani Roychansyah, menilai pemerintah perlu segera menentukan arah dan fungsi IKN. Tujuannya agar proyek besar tersebut tidak berujung menjadi kota kosong atau sekadar simbol politik.

Menurut Sani, pemerintah saat ini masih terlihat menerapkan pendekatan wait and see terhadap IKN.

Meski Otorita IKN tetap berjalan dan sejumlah pembangunan diteruskan, arah kebijakan politik pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya menunjukkan kepastian mengenai kapan dan bagaimana IKN akan difungsikan sebagai ibu kota negara.

Ia menilai pemerintah seharusnya segera menyiapkan blueprint atau cetak biru mengenai pemanfaatan IKN dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Gambar dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [STRINGER / AFP]Gambar dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [STRINGER / AFP]

Langkah itu diperlukan agar pembangunan yang sudah berjalan tidak kehilangan arah dan menghindari risiko munculnya ghost city.

"Nah kira-kira 2-3 tahun ini mestinya Prabowo atau mungkin juga pemerintahan sekarang ini harus punya blueprint shifting atau pemanfaatan IKN biar tadi yang ditakutkan adalah ghost city atau apa," kata Sani kepada Suara.com, Selasa (19/5/2026).

Sani mengusulkan agar pemerintah membuat tahapan yang jelas terkait pengembangan IKN.

Ia mencontohkan fase aktivasi awal misalnya dilakukan pada 2026, dilanjutkan konsolidasi fungsi pemerintahan dan permukiman pada 2027. Kemudian, penetapan penuh sebagai ibu kota politik pada 2028 apabila seluruh fasilitas dan layanan sudah memadai.

"2028 misalnya fase penetapan fungsi ibu kota politik yang penuh gitu ya, apabila layanan hunian atau mobilitas dan sebagainya kelembagaan dan pembiayaan operasionalnya sudah memang sudah memadai," tandasnya.

Sani menyebut IKN sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda awal aktivasi ruang. Aktivitas masyarakat mulai tumbuh dengan hadirnya hotel, penginapan, hingga meningkatnya kunjungan wisatawan dari wilayah sekitar.

Namun, aktivitas tersebut masih bersifat sementara dan belum mencerminkan sebuah kota yang hidup secara permanen.

"Padahal sebuah kota itu ya idealnya harus harus ada penghuninya, penghuninya kemudian pekerjaan yang memang di sana dan sebagainya," imbuhnya.

Menurutnya, fungsi IKN hingga kini masih dilematis. Hal itu mengingat fasilitas pemerintahan yang seharusnya menjadi penggerak utama aktivitas kota belum sepenuhnya digunakan secara resmi.

Akibatnya, geliat ekonomi dan aktivitas masyarakat yang muncul belum cukup kuat membentuk ekosistem perkotaan yang stabil.

Selain soal arah pembangunan, ia turut menyoroti persoalan tata ruang di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Menurut dia, meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar IKN perlu diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak memunculkan pembangunan yang tidak terkendali dan merusak konsep ibu kota yang telah dirancang.

"Saya khawatirnya malah ada beberapa kawasan atau beberapa unit tapak yang memang tidak terkontrol," ucapnya.

Ia menilai munculnya warung, homestay, hingga bangunan baru di sekitar kawasan IKN memang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang tumbuh.

Namun, pemerintah tetap harus memastikan seluruh perkembangan tersebut sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) agar kualitas kawasan ibu kota tetap terjaga.

Di sisi lain, Sani melihat konsep twin cities antara Jakarta dan IKN masih memungkinkan diterapkan. Namun, menurutnya kedua kota tersebut harus memiliki fungsi yang saling melengkapi.

"Kalau twin cities mestinya kalau kita lihat sebagai kota kembar, artinya memang dua-duanya mempunyai fungsi yang mirip, tapi kalau saya menerjemahkan mestinya twin cities itu harus komplementer, yang satu misalnya pemerintahan, yang satu bisnis," tandasnya.

Namun, hingga saat ini keputusan terkait IKN tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dengan anggaran besar yang sudah digelontorkan untuk pembangunan IKN, pemerintah dinilai perlu menunjukkan langkah konkret mengenai strategi dan arah pemanfaatan kawasan tersebut dalam beberapa tahun mendatang.

Editor: Bella

Tag:  #pemindahan #kota #negara #masih #tunggu #keppres #pakar #desak #pemerintah #segera #tetapkan #arah #jelas

KOMENTAR