Menkum Pastikan RUU Polri Akomodir Rekomendasi KPRP ke Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan proses hukum terkait Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel, kepada aparat penegak hukum.(Dok Kemenkum)
11:02
21 Mei 2026

Menkum Pastikan RUU Polri Akomodir Rekomendasi KPRP ke Prabowo

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan mengakomodasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Supratman mengatakan, pemerintah tidak mungkin mengabaikan rekomendasi tim reformasi Polri karena hasil kerja tim tersebut telah diterima langsung oleh kepala negara.

“Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Hasil Rapat Paripurna, Revisi UU Polri Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Supratman menjelaskan, revisi UU Polri sejatinya sudah lama diusulkan DPR. Menurut dia, pembahasan revisi aturan itu bahkan telah direncanakan sejak dirinya masih menjabat Ketua Badan Legislasi DPR RI

“Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Supratman, pemerintah akan berkomunikasi dengan Kapolri dan Komisi III DPR RI untuk memasukkan hasil rekomendasi reformasi Polri ke dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

“Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” kata Supratman.

Baca juga: MK Pertimbangkan Panggil Komisi Reformasi di Sidang Uji Materi UU Polri

Politikus Gerindra itu mengatakan, salah satu poin yang akan diatur dalam revisi UU Polri ialah penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga negara.

“Terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan personil Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur,” ujar dia.

Saat ditanya kemungkinan adanya ketentuan penempatan personel Polri di lembaga tertentu, Supratman menekankan pengaturannya akan dikaji lebih lanjut dalam pembahasan DPR.

“Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” kata dia.

Baca juga: Ini 6 Poin Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Prabowo

Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa semangat utama revisi UU Polri adalah untuk memperbaiki kelembagaan negara.

“Ya, pokoknya intinya sekali lagi, semua yang dilakukan ini dalam rangka memperbaiki institusionalitas dari semua lembaga-lembaga negara. Itu komitmen Bapak Presiden dan itu yang wajib dilakukan oleh pembantu-pembantunya termasuk di Kementerian Hukum,” pungkas dia.

Revisi UU Polri jadi inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR, Rabu (20/5/2026).

Persetujuan itu diambil setelah seluruh fraksi menyerahkan pandangan tertulis terkait usulan revisi UU Polri yang diinisiasi Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kemudian meminta persetujuan rapat paripurna untuk menetapkan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Saan.

Pertanyaan itu langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat paripurna.

Adapun usulan revisi UU Polri sebelumnya juga telah disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, revisi undang-undang diperlukan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Jimly dalam konferensi pers.

Tag:  #menkum #pastikan #polri #akomodir #rekomendasi #kprp #prabowo

KOMENTAR