KAI Targetkan Penutupan 172 Pelintasan Sebidang, 80 Titik Sudah Ditutup
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menargetkan akan menutup sebanyak 172 pelintasan sebidang.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang membahas kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, sebanyak 80 pelintasan sebidang dilaporkan sudah ditutup.
"Per hari kemarin dari 172 (yang ditargetkan akan ditutup), Alhamdulillah telah kami tutup 80," ujar Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: 7 Pelintasan Liar di Jalur KRL Green Line Akan Ditutup Permanen, Ini Lokasinya
Selain penutupan, KAI juga akan meningkatkan keselamatan di 1.638 titik pelintasan sebidang yang terletak di banyak daerah.
Untuk itu, KAI telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memasang palang pintu di pelintasan sebidang tersebut
"Ini sebagai tanggap atau respon perbaikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan termasuk JPL (Jalur Perlintasan Langsung)," ujar Bobby.
Sebelum pemaparan dari KAI, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyorot adanya perbedaan data terkait pelintasan sebidang kereta api antara kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Komisi V Sorot Beda Data Pelintasan Sebidang Kereta Antara KAI hingga Kementerian PU
Padahal, 80 persen kecelakaan kereta di Indonesia terjadi di pelintasan sebidang yang tidak memiliki penjaga atau palang pembatas.
"Terdapat ribuan titik pelintasan sebidang, namun data mengenai pintu pelintasan belum optimal. Karena setiap kementerian/lembaga mempunyai daya yang masih perlu disinkronkan," ujar Lasarus.
Ia menyampaikan, terdapat 4.242 pelintasan sebidang menurut data Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Baca juga: Komisi V Desak Pemerintah Cegah Terulangnya Kecelakaan Kereta: Ini Menyangkut Nyawa!
Lalu berdasarkan data milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), terdapat 3.674 pelintasan sebidang. Sedangkan dari Korlantas Polri, ada 3.693 pelintasan sebidang.
"Jumlah tersebut berdampak pada seberapa besar pintu yang dijaga dan pintu yang tidak dijaga," ujar Lasarus.
Di samping itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menegaskan aturan terkait pelintasan sebidang.
Salah satunya Pasal 124, ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan memiliki kewajiban utama untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Timeline Detik-detik Lengkap Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 20.52 WIB Terjadi Tabrakan
Karenanya, ia mendorong pemerintah membuat standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk mencegah terulangnya kecelakaan kereta api.
"Ini tentu PR besar bagi pemerintah dalam rangka menata perkeretaapian di Indonesia," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Tag: #targetkan #penutupan #pelintasan #sebidang #titik #sudah #ditutup