Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus perlintasan sebidang dari rangkaian tragedi kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar, menyatakan bahwa proses penyidikan telah rampung.
Ia membenarkan bahwa sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai tersangka.
"Sudah ada (tersangka),” kata Mariochristy usai rapat kerja Komisi V DPR bahas kasua kecelakaan kereta Bekasi Timur di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Polisi juga telah mengamankan unit taksi listrik yang terlibat dalam insiden tersebut sebagai barang bukti utama.
“Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ,” ungkapnya.
Meski telah mengonfirmasi status tersangka, Mario belum merinci identitas atau inisial dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Ia mengarahkan agar detail identitas tersangka dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik di tingkat polres.
"Silakan ke Polres Metro Bekasi. Langsung ke polres, pro judictia,” katanya.
Mengenai barang bukti, ia menegaskan kembali, “Barang buktinya taksinya.”
Ia menekankan bahwa kepolisian telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pemberkasan perkara ini agar kepastian hukum bagi para korban dapat segera terwujud.
"Yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Proses udah sidik, udah kelar, tinggal waktu aja nanti kapan mulai disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan bahwa proses pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang hingga terjadinya tabrakan kereta api dengan KRL di Bekasi Timur telah selesai dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kendati begitu, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026), pihak kepolisian belum mengumumkan secara eksplisit status tersangka dalam kasus tersebut.
Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja kecelakaan kereta api Bekasi Timur. (Suara.com/Bagaskara)Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar, melaporkan bahwa penyidikan yang dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dengan asistensi Korlantas Polri kini telah mencapai tahap akhir.
"Dan saat ini juga sudah berkas sudah selesai. Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut,” ujar Mario dalam paparannya dalam rapat.
Mario menambahkan, karena ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun, perkara tersebut akan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri setempat setelah proses di kejaksaan selesai.
Kendati begitu, dalam kesempatan ini Mario tak menyebutkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Dan tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bapak,” jelasnya.
Dalam mencari bukti-bukti penyebab kecelakaan antara taksi dan KRL tersebut, Korlantas Polri menekankan penggunaan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) agar hasil penyidikan akurat.
"Kami melalui digitalisasi, digitalisasi ETLE, dan juga kami juga melakukan olah TKP menggunakan TAA, Traffic Accident Analysis. Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang,” katanya.
Tag: #polisi #tetapkan #tersangka #kecelakaan #bekasi #timur #sosoknya