Hakim MK Ingatkan Operator Seluler Jangan Hanya Bertahan, Tapi Cari Solusi Kuota Internet Hangus
Sidang perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/6/2025) tersebut menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pembuktian lanjutan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/7/2025).(MUH. AMRAN AMIR)
06:30
22 Mei 2026

Hakim MK Ingatkan Operator Seluler Jangan Hanya Bertahan, Tapi Cari Solusi Kuota Internet Hangus

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan kepada para operator seluler untuk tidak lagi memberikan keterangan yang bersifat bertahan atau membela diri dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus.

"Jangan sekadar men-defense, karena (keterangan) yang sebelumnya itu kan men-defense ya," kata Saldi dalam sidang perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar, Kamis (22/5/2026).

Saldi mencontohkan pernyataan bertahan dan membela diri dalam sidang sebelumnya ketika para operator seluler menyebut kebijakan kuota hangus dibuat untuk mempertahankan model bisnis mereka.

Baca juga: Sidang Kuota Internet Hangus, YLKI Dorong Mekanisme yang Lebih Adil

"Oh ini (kuota yang tak hangus) akan mengancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps segala macam," ucap Saldi.

Dia meminta agar operator seluler penyedia jasa layanan internet di bawah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bisa berembuk mencarikan solusi atas permohonan uji materi tersebut.

"Anda bisa ketemu enggak ramai-ramai bersama di bawah asosiasi lalu coba menawarkan formula apa yang relevan untuk permohonan ini," katanya.

Saldi menjelaskan, Mahkamah meminta hal tersebut sebagai salah satu cara jalan keluar dari kerugian masyarakat yang terlihat sangat jelas dalam permohonan ini.

Baca juga: Hakim MK Tergelitik Dengar Penjelasan Operator Seluler Terkait Kuota Hangus

Ingatkan Tugas Mahkamah Konstitusi

Dengan adanya alternatif di bawah ATSI, Mahkamah bisa mempertimbangkan solusi terbaik untuk para penyedia jasa layanan internet dan juga untuk masyarakat yang dirugikan karena kuota internet hangus.

"Sehingga nanti kami Mahkamah bisa melihat mana yang paling bisa menjaga bisnis ini jalan, sementara konsumen juga tidak dirugikan. Nah itu cara berpikir hakim," katanya.

Saldi mengatakan, tugas hakim adalah menjaga keseimbangan antara keuntungan bisnis bisa berjalan dengan asas tidak merugikan warga negara.

Baca juga: Sidang Kuota Internet Hangus, YLKI: Masuk 10 Besar Pengaduan Konsumen

"Karena ini diingatkan saja salah satu tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi itu kan untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Nah itu yang paling harus dipikirkan," ucapnya.

Petitum Para Pemohon

Adapun kedua perkara ini pada intinya meminta MK menganulir Pasal 71 ayat 2 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal yang diminta untuk dianulir yakni:

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) diubah sebagai berikut:

Baca juga: Soal Kuota Hangus, Hakim MK: Saya Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Selesai

2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) "Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."

Untuk perkara 33, mereka meminta pasal ini diubah menjadi:

Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sedangkan perkara 273 meminta agar MK mengubah pasal yang digugat menjadi:

Baca juga: Soal Kuota Hangus, Hakim MK: Saya Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Selesai

Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

atau

Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

atau

Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Tag:  #hakim #ingatkan #operator #seluler #jangan #hanya #bertahan #tapi #cari #solusi #kuota #internet #hangus

KOMENTAR