Pelarangan Nobar “Pesta Babi” Dinilai Bisa Langgar Kovenan PBB
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar (kiri) saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
07:40
22 Mei 2026

Pelarangan Nobar “Pesta Babi” Dinilai Bisa Langgar Kovenan PBB

- Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai pelarangan menonton film, termasuk film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Laksono dan kawan-kawan dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Secara spesifik ia mengatakan hal itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.

"Jadi kalau kemarin ada isu-isu pelarangan nonton film (Pesta Babi) dan sebagainya itu melanggar Pasal 19 ICCPR kira-kira gitu,” kata Wahyudi saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Wamenko Polkam Khawatir, Pelarangan Nobar Film Pesta Babi Pengaruhi Indeks Demokrasi

ICCPR adalah International Convenant on Civil and Political Right atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dihasilkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966.

Indonesia juga sudah meratifikasinya lewat UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Wahyudi saat itu membahas perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ia menjelaskan, Pasal 19 ICCPR mengatur mengenai kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk menyampaikan, mencari, dan menerima informasi.

Menurut dia, perlindungan kebebasan berekspresi dalam instrumen HAM internasional juga mencakup karya film dan berbagai konten digital.

“Nah, Pasal 17 (ICCPR) ini bicara tentang privasi yang tadi menjadi ekstensi kaitannya dengan komunikasi digital dan juga sudah diadopsi oleh sejumlah resolusi Majelis Umum PBB,” paparnya.

Baca juga: Pigai Ogah Tanggapi “Pesta Babi” tapi Mengaku Sudah Menonton Filmnya

Ia menambahkan, perlindungan terhadap karya film juga diatur dalam ketentuan HAM internasional.

“Termasuk juga film gitu dikatakan tegas di situ, substansi hukum itu juga dilindungi gitu kan,” imbuh dia.

Adapun film dokumenter "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" merupakan film dokumenter investigatif karya Dandhy Dwi Laksono bersama antropolog Cypri Paju Dale.

Film berdurasi 95 menit tersebut menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap perampasan ruang hidup dan hak ulayat masyarakat adat di Papua Selatan.

Kata Menteri HAM Natalius Pigai

Sebelumnya diberitakan, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Pigai di merespons banyaknya pelarangan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari ANTARA, Selasa (12/5/2026).

Oleh karena itu, Pigai menegaskan bahwa pihak yang tidak punya kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.

Menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.

Ia menilai,pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Pigai.

Tag:  #pelarangan #nobar #pesta #babi #dinilai #bisa #langgar #kovenan

KOMENTAR