Menanti Ketegasan Presiden
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (Dokumentasi kemenkeu )
10:06
25 Mei 2026

Menanti Ketegasan Presiden

KASUS dugaan suap pengurusan impor PT Blueray Cargo Group menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, jaksa KPK menyebut adanya pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang diduga dihadiri Djaka bersama pejabat Bea Cukai lain, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan (tiga nama yang disebut telah berstatus tersangka/terdakwa).

Pertemuan itu juga dihadiri John Field sebagai perwakilan Blueray Cargo.

Dakwaan terhadap tiga pengusaha Blueray Cargo: John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, mengungkap dugaan pemberian uang dan barang mewah kepada pejabat Bea Cukai agar impor barang, termasuk barang palsu atau barang KW, tidak masuk pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

Total dugaan suap disebut mencapai Rp 61 miliar.

Nama Djaka diduga menerima amplop senilai 213.600 dollar AS atau sekitar Rp 2,9 miliar, meski KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djaka.

Pada suatu kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, "Bea Cukai harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti".

Hal itu merupakan komitmen Presiden untuk membersihkan bea cukai. 

Bahkan dalam pidato KEM PPKF 2027, Presiden menyampaikan kemungkinan kebocoran penerimaan negara akibat transfer pricing dan under-invoicing mencapai Rp 15.400 triliun.

Bea Cukai menjadi perhatian Presiden, dengan menyatakan, "Bea cukai harus kita perbaiki. Saya masih ingat di zaman orde baru, saking parahnya bea cukai, kita tutup bea cukai. Kita outsourcing ke swasta dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu? Ini perjuangan kita semua, ya. Saya bukan mau menjatuhkan moril siapa pun. Tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita".

Kasus tersebut menunjukkan tiga lapis persoalan. Pertama, dugaan korupsi teknis dalam proses impor melalui manipulasi jalur pemeriksaan kepabeanan. 

Baca juga: Politik Bengkel Bandara Kertajati, Membaca Tawaran Amerika

Kedua, potensi keterlibatan banyak pejabat tinggi Bea Cukai bahkan pimpinan tertinggi, yang membuat kasus ini naik dari sekadar perkara oknum menjadi isu tata kelola institusi. 

Ketiga, tekanan politik dari Presiden Prabowo kepada Menteri Keuangan untuk segera membenahi Bea Cukai, termasuk mengganti pimpinan bila dianggap tidak mampu atau terbukti bermasalah. 

Dengan demikian, kasus Blueray Cargo bukan hanya perkara suap impor, namun juga menjadi ujian kredibilitas reformasi Bea Cukai pada kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tentu saja, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Djaka belum tentu bersalah hanya karena namanya disebut dalam dakwaan atau persidangan. 

Namun, perkara ini harus dibaca secara luas sebagai refleksi kegagalan tata kelola, pengawasan, sistem merit, dan keseluruhan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan.

Jauh sebelum nama Djaka disebut dalam persidangan Blueray Cargo, penulis telah mengkritik pengangkatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai. 

Dalam artikel berjudul “Awal Tenggelamnya Reformasi Birokrasi: Rusaknya Sistem Merit” yang terbit di Kompas.com pada 2 Juni 2025, penulis menulis bahwa Pengangkatan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai, dan Masyita Crystallin sebagai Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berpotensi melanggar prinsip sistem merit yang diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Dalam artikel yang sama, penulis juga mempertanyakan apakah Djaka sebagai purnawirawan TNI telah melalui proses seleksi nasional jabatan pimpinan tinggi. 

Pengangkatan pejabat tinggi tanpa seleksi terbuka atau uji kompetensi dapat melukai rasa keadilan delapan puluh ribu pegawai Kementerian Keuangan yang selama ini dibina melalui sistem merit, manajemen talenta, pengujian kompetensi, rekam jejak, kinerja, dan prestasi.

Bahkan juga rasa keadilan publik, yang seyogianya diberikan kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan publik melalui open bidding dan seleksi terbuka.

Kontroversi pengangkatan Djaka saat itu juga menjadi sorotan masyarakat sipil (civil society), terhadap latar belakang Djaka sebagai aktor militer yang dikaitkan dengan kontroversi Tim Mawar, kelompok yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis masyarakat sipil dan mahasiswa seputaran Reformasi 1998. 

Baca juga: Indonesia Menonton Sepak Bola, Negara Lain Menjualnya

Dengan latar belakang demikian, pengangkatan Djaka semestinya membutuhkan legitimasi prosedural yang lebih kuat dengan penerapan sistem merit yang transparan dan kompetitif, dan tidak malah mengabaikannya.

Secara kebijakan publik, pengangkatan pejabat strategis tanpa sistem merit menciptakan defisit legitimasi sejak awal.

Kasus Blueray Cargo juga mengonfirmasi modus operandi yang telah penulis kritik di kolom Kompas.com.

Dalam artikel “Bongkar Mafia Bea Cukai: Modus Operandi dan Penanganannya”, penulis mengulas modus pemindahan jalur merah ke jalur hijau, pemeriksaan jalur merah yang tidak dituntaskan, hingga backing penyelundupan.

Penulis telah mengulas modus korupsi Bea Cukai: pemindahan jalur merah ke jalur hijau, pemeriksaan jalur merah yang tidak dituntaskan, penahanan barang untuk memancing negosiasi, backing penyelundupan, hingga backing peredaran barang kena cukai ilegal. 

Rangkaian kasus ini sebenarnya bukan datang tiba-tiba. Dalam beberapa artikel sebelumnya di Kompas.com, penulis telah berulang kali mengingatkan problem Bea Cukai dari sisi modus korupsi, jaringan informal (clique), tata kelola ekspor-impor, hingga rusaknya sistem merit.

Dalam artikel “Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus ‘Clique’, Mengganti Seluruh Pejabat”, penulis menekankan perlunya memutus jaringan informal di DJP dan DJBC. 

Selain itu, dalam artikel “Oknum Bea Cukai Berulah Lagi: Ganti Semua Pejabat, Benahi Ekspor-Impor”, penulis menegaskan bahwa pembenahan Bea Cukai harus dilakukan melalui pergantian pejabat level atas dan menengah, digitalisasi, audit berbasis risiko, dan reformasi tata kelola ekspor-impor.

Dengan demikian, berita terbaru tentang disebutnya nama Djaka dan sejumlah pejabat bea cukai yang telah menjadi terdakwa dalam persidangan Blueray Cargo bukanlah peristiwa yang "mengagetkan". 

Kasus itu merupakan episode dari modus operandi yang telah lama tampak, yaitu diskresi besar, pengawasan lemah, jaringan informal yang kuat, dan sistem merit yang mulai rusak sejak proses pengisian jabatan tertinggi. 

Menkeu Purbaya tidak cukup mengatakan “kalau terbukti ya”. Sebab, yang harus dibuktikan di pengadilan adalah kesalahan pidana seseorang. 

Sementara yang sudah tampak secara kebijakan adalah kegagalan sistem pengawasan, kegagalan meritokrasi, dan kegagalan reformasi birokrasi mencegah berulangnya korupsi kepabeanan.

Baca juga: Membaca Kehebatan Persib yang Berpeluang Hattrick Juara

Menteri Keuangan disarankan segera mencopot Dirjen Bea Cukai dan selanjutnya melalukan empat langkah:

Langkah pertama, seluruh pejabat level atas dan menengah DJBC, terutama eselon II dan III yang menguasai diskresi strategis dan teknis, perlu diganti.

Pergantian ini bukan sebagai hukuman kolektif, melainkan strategi dekonsolidasi jaringan informal.

Pejabat baru dapat berasal dari luar DJBC, baik dari unit lain di Kemenkeu, maupun dari luar Kemenkeu melalui mekanisme terbuka.

Rotasi atau mutasi antar unit eselon I harus diterapkan secara masif.

Langkah kedua, sistem merit harus dipulihkan. Jabatan Dirjen, direktur, kepala kanwil, hingga kepala kantor tidak boleh lagi menjadi ruang kompromi politik, kedekatan personal, atau penempatan aktor eksternal tanpa uji kompetensi yang transparan.

Jika reformasi birokrasi dilanggar sejak proses pengangkatan pejabat tertinggi, sulit berharap pejabat tersebut akan menjadi aktor reformasi birokrasi.

Langkah ketiga, digitalisasi proses bisnis kepabeanan harus dipercepat.

Digitalisasi bukan sekadar membuat aplikasi, melainkan mengurangi ruang tatap muka, menutup intervensi manual, membangun jejak audit, dan memastikan keputusan jalur merah-hijau tidak dapat diperdagangkan.

Langkah keempat, perlu verifikasi menyeluruh dan detil terhadap LHKPN dan LHKASN pejabat serta pegawai Bea Cukai, bekerja sama dengan KPK dan PPATK.

Baca juga: Harga Mahal Menjaga Rupiah

Korupsi kepabeanan akan meninggalkan jejak pada oknum mulai dari penambahan kekayaan, transaksi, aset tanah, kendaraan, aset finansial, dan kepemilihan perusahaan/badan hukum.

Kasus Bea Cukai terbaru harus menjadi momentum untuk membongkar Bea Cukai secara total. 

Bea Cukai tidak kekurangan pegawai baik. Justru karena masih banyak pegawai baik, organisasi ini harus diselamatkan dari jaringan informal, diskresi gelap, dan praktik pengangkatan jabatan yang merusak sistem merit. 

Reformasi Bea Cukai telah menjadi kebutuhan politik, tidak hanya kebutuhan teknokratis. Sehingga langkah pencopotan Dirjen Bea Cukai harus segera dilakukan.

Last but not least, publik kini menanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mencopot Djaka Budhi Utama dari jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Memang, perkara ini masih dalam proses pengembangan oleh KPK dan Djaka belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberhentian dari jabatan bukanlah vonis pidana.

Pemberhentian adalah langkah administratif dan etika untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, menjaga marwah Kementerian Keuangan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan bebas dari bayang-bayang intervensi jabatan.

Tag:  #menanti #ketegasan #presiden

KOMENTAR