Sidang Pleidoi, Kubu Noel Sebut ''Sultan Kemenaker'' Mata Duitan
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyebut pegawai Kemenaker Irvian Bobby Mahendra atau yang dikenal sebagai “Sultan Kemenaker” adalah sosok “madu” atau mata duitan.
Istilah tersebut muncul dalam sidang pembelaan (pleidoi) perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Noel menyebut penerimaan uang yang dikaitkan dengan kliennya dilatarbelakangi keinginan membantu Irvian Bobby Mahendra yang sedang tersandung persoalan hukum.
Baca juga: Kubu Noel Sebut Jaksa Berimajinasi dalam Dakwaan Kasus K3
“Bahwa terungkap di persidangan, penerimaan uang oleh Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dilatarbelakangi keinginan untuk membantu seseorang yang bergelar "Madu" atau mata duitan, yang tersandung masalah di Kejaksaan," kata kuasa hukum Noel dalam persidangan.
Tim penasihat hukum Noel juga menegaskan bahwa kliennya baru mengetahui adanya praktik suap menyuap dalam proses penerbitan sertifikat K3 setelah Bobby meminta bantuan kepadanya.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baru mengetahui adanya suap menyuap pada proses penerbitan sertifikat K3 setelah Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro meminta tolong kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan," kata mereka.
Baca juga: Sidang Pleidoi Kasus K3, Noel Disebut Berada di Tempat dan Waktu yang Salah
Menurut tim kuasa hukum, bantuan yang diberikan Noel kepada Bobby bukan bentuk perlindungan terhadap praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3.
Dalam pleidoinya, pihak Noel juga menyebut jaksa telah membangun konstruksi perkara berdasarkan “imajinasi” dan memaksakan keterkaitan Noel dengan praktik pemerasan yang disebut telah berlangsung jauh sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Inti dari surat dakwaan tersebut adalah bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa seolah-olah bagian dari peristiwa pidana pemerasan dan suap menyuap dalam proses penerbitan sertifikat K3. Namun ternyata semua itu hanyalah imajinasi dari Penuntut Umum," kata kuasa hukum Noel.
Baca juga: KPK Nyatakan Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Ebenezer Sesuai Pedoman
Kuasa hukum Noel juga menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyebut Noel memerintahkan pemerasan terhadap PJK3.
“Padahal, berdasarkan fakta di persidangan, ternyata tidak ada satupun saksi yang menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan mengarahkan untuk memeras PJK3," kata mereka.
Tim hukum Noel juga menyoroti dakwaan soal permintaan jatah uang pungutan dan penerimaan uang Rp70 juta yang disebut jaksa.
Mereka menilai tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
“Bahwa, dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak pernah terbukti di persidangan. Hal ini menunjukkan Penuntut Umum hanya berimajinasi," ujar mereka.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Noel: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya
Tuntunan Noel Ebenezer
Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga Sultan Kemenaker di Kasus Sertifikasi K3
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.
Tag: #sidang #pleidoi #kubu #noel #sebut #sultan #kemenaker #mata #duitan