“Boro-boro Ngontrak, Gaji Dosen Paling Cukup Buat Makan Saja”
- Ketua Umum Melbourne Bergerak, Ulya Niami Jamson, mengungkap kisah seorang dosen yang disamarkan dengan nama Libra untuk menggambarkan kondisi dosen yang belum sejahtera akibat rendahnya gaji yang diterima.
Ulya menyampaikan kisah itu saat memberikan keterangan secara daring dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Libra merupakan dosen berusia 37 tahun yang sedang menempuh pendidikan doktoral (S3) di salah satu universitas ternama di Melbourne.
Menurut Ulya, Libra menjadi gambaran dari target pemerintah yang tengah mendorong pembangunan World Class University di Indonesia.
"Katanya perguruan tinggi di Indonesia saat ini sangat getol merekrut calon dosen yang berlatar belakang sedang atau sudah bergelar S3 dari universitas ternama di luar negeri. Tujuannya untuk mengejar prestise sebagai world class university," ujar dia.
Baca juga: Asosiasi Sebut Rata-rata Gaji Dosen di Indonesia Rp 3,36 Juta Per Bulan
Namun, harapan untuk mengabdi di dunia akademik berbanding terbalik dengan pendapatan yang diterima.
“Ironisnya, Libra hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2.345.000 setiap bulan, sebagaimana bukti P6,” ujar Ulya.
Jumlah itu dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama bagi dosen yang sudah berkeluarga.
“Kata Libra, sialnya di Indonesia uang segini mah enggak cukup. Boro-boro ngontrak rumah, paling cukup buat makan doang,” ungkap dia.
Baca juga: Hakim MK Soroti Permohonan Gaji Dosen Non-PNS agar Mengacu ke Upah Minimum
Kondisi tersebut membuat Libra harus mencari pekerjaan tambahan sebelum kembali ke Indonesia tahun ini.
“Libra bercerita seorang temannya misalnya, menerima gaji pokok sebesar Rp 4 juta per bulan sebagaimana bukti P7, meski sudah berkarier selama 15 tahun sebagai dosen ASN PTN BH di Surabaya. Padahal UMR Surabaya per 2026 adalah sebesar Rp 5.300.000,” jelas dia.
Selain Libra, Ulya juga menceritakan kisah Sagi (bukan nama sebenarnya), perempuan 27 tahun yang sedang menempuh studi S2 di The University of Melbourne.
Sebelum kuliah, Sagi bekerja sebagai peneliti dan bercita-cita menjadi dosen.
Namun, ia mengurungkan niatnya karena menilai gaji dosen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Ulya, Sagi menyadari menjadi dosen dengan gaji rendah akan memaksanya mencari pekerjaan sampingan sehingga sulit fokus pada dunia akademik.
“Sagi memutuskan untuk tidak mengejar cita-citanya itu. Katanya, ‘ini untuk masa depanku dan keluargaku nantinya’,” tegas dia.
Baca juga: Di Sidang MK, Terungkap Gaji Dosen Non-PNS Rp 450.000–Rp 1,5 Juta, Jauh di Bawah UMR
Kisah lain datang dari Riyush (bukan nama sebenarnya), perempuan 28 tahun yang sedang menempuh studi doktoral di University of Melbourne.
Sebelum melanjutkan studi, Riyush bekerja sebagai jurnalis dengan upah minimum.
Sebagai generasi sandwich dari keluarga kelas menengah bawah, Riyush mengaku ragu menjadi dosen karena penghasilannya dinilai tidak cukup untuk menopang kebutuhan keluarga.
“Ia menjelaskan, ‘kalau tanggungan keluargaku per bulan ditotal saja sudah jelas-jelas lebih dari gaji dosen yang mentok di Rp 3 juta itu. Masa iya aku tega jadi dosen? Lah terus mama sama adik-adikku siapa yang bakal menanggung? Uangnya dari mana?’,” ujar dia menirukan perkataan Riyush.
Riyush juga ingin memiliki rumah sendiri. Namun, ia mendengar cerita rekannya yang berprofesi sebagai dosen hanya menerima gaji pokok Rp 3,5 juta per bulan, sementara cicilan rumah mencapai Rp 3,99 juta selama 10 tahun.
Adapun kisah terakhir datang dari Pio (bukan nama sebenarnya), perempuan 54 tahun yang sebelumnya menjadi dosen di Indonesia dan kini mengajar di Melbourne.
Menurut Ulya, Pio memutuskan pindah karena peluang riset dan publikasi di Australia dinilai lebih baik.
Saat masih menjadi dosen di Indonesia, Pio juga bekerja sebagai peneliti dan konsultan karena penghasilannya dari pekerjaan tersebut bisa dua hingga tiga kali lebih besar dibanding gajinya sebagai dosen.
Ulya mengatakan, Pio juga membandingkan sistem penggajian dosen di Indonesia dan Australia yang dinilai sangat berbeda.
Di Australia, kata dia, gaji dosen tingkat awal berkisar 86.000 hingga 116.000 dollar Australia per tahun dengan jam kerja maksimal 40 jam per pekan.
Dengan penghasilan tersebut, Pio disebut dapat hidup layak tanpa harus mencari pekerjaan tambahan.
Soal gugatan uji materi UU tentang Guru dan Dosen ini
Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, mengajukan uji materi Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 digelar pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah.
Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen mengatur bahwa penghasilan dosen terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.
Sementara Pasal 52 ayat (2) menyebut dosen yang diangkat perguruan tinggi negeri digaji sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun Pasal 52 ayat (3) menyatakan dosen di perguruan tinggi swasta digaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama.
Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah Buka Data Dana Kampus, Soroti Gaji Dosen Non-PNS di Bawah Standar
Kuasa hukum para pemohon, R Viola Reininda H, mengatakan pengujian pasal diajukan karena kompensasi yang diterima dosen dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, pengabdian, dan kualifikasi akademik mereka.
Menurut dia, pengabdian dosen seharusnya dihargai secara layak sebagaimana pernah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.
Para pemohon menilai Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan hak atas penghidupan layak dan imbalan yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Mereka menilai aturan tersebut tidak memberikan standar yang jelas untuk memastikan dosen memperoleh penghasilan layak dan jaminan sosial.
“Kendati telah diterima sebagai dosen tetap per September 2017, Pemohon III tidak mendapatkan penghasilan bulanan, tidak memperoleh kontrak, dan tidak memperoleh penugasan mengajar sejak tahun 2017-2019,” ujar Viola
“Pemohon III memperoleh penugasan mengajar sejak September 2019 dan memperoleh penghasilan lebih rendah dari upah kerja yang tercantum di dalam kontrak. Saat ini Pemohon III dalam upaya mengadvokasikan penghasilan yang layak di lingkungan akademik dan telah terdapat pemeriksaan ketenagakerjaan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” tambah Viola.
Para pemohon juga menyoroti frasa “kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 ayat (1) yang dinilai kabur karena tidak menjelaskan metode perhitungan penghasilan dosen.
Menurut mereka, ketidakjelasan aturan itu berdampak langsung pada kesejahteraan dosen. Sebab, gaji bukan sekadar angka administratif, melainkan penopang kehidupan dosen dan keluarganya.
Pandangan itu, menurut pemohon, sejalan dengan Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa upah merupakan elemen penting bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Tag: #boro #boro #ngontrak #gaji #dosen #paling #cukup #buat #makan #saja