PAN: Tanpa Sanksi, Aturan 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Hiasan Pasal
- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan disertai sanksi tegas bagi pelanggar.
Menurut Viva, keberadaan sanksi membuat aturan keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar formalitas.
Baca juga: Golkar Nilai Putusan MK soal Sanksi Kuota 30 Persen Perempuan Tak Jadi Masalah
“MK menilai tanpa sanksi, aturan 30 persen hanya menjadi hiasan pasal, tanpa daya paksa,” kata Viva kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2026).
Ia mengatakan, PAN setuju dan akan memedomani putusan MK tersebut dalam proses pencalonan anggota DPR maupun DPRD pada pemilu mendatang.
“PAN setuju dan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuota minimal 30 persen per daerah pemilihan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD dengan sanksi hukumnya jika dilanggar oleh partai politik sebagai peserta pemilu,” ujar dia.
Baca juga: PKS Sebut Putusan MK 128 Perkuat Peran Perempuan di Ranah Politik
Viva berpandangan, putusan MK bukan hanya penegasan affirmative action terhadap perempuan dalam politik, tetapi juga bentuk intervensi negara untuk menjamin kesetaraan kesempatan dalam kehidupan politik.
Menurut dia, kebijakan afirmasi masih diperlukan karena perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam dunia politik.
Ia menyebut budaya patriarki, anggapan politik sebagai dunia laki-laki, persoalan ekonomi, hingga kebijakan partai yang bias gender menjadi faktor penghambat keterwakilan perempuan.
“Oleh karena itu, kuota bukan hanya sekadar privilese perempuan, melainkan koreksi atas ketimpangan realitas politik elektoral,” kata Viva.
Saat ini, kata dia, meski kebijakan afirmasi telah diterapkan, keterwakilan perempuan di DPR dinilai belum mencapai target minimal 30 persen.
Baca juga: AHY Tegaskan Demokrat Konsisten Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Viva menyebut jumlah anggota DPR perempuan pada Pemilu 2014 mencapai 97 orang atau 17,3 persen. Jumlah itu meningkat menjadi 118 orang atau 21 persen pada Pemilu 2019, dan 128 orang atau 22,1 persen pada Pemilu 2024.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Baca juga: Dasco Sebut Banyak Perempuan yang Dapat Diandalkan Jadi Caleg, Dukung Putusan MK
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (25/5/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, ketentuan tersebut perlu disertai sanksi tegas agar upaya mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD dapat berjalan efektif.
Tag: #tanpa #sanksi #aturan #persen #caleg #perempuan #hanya #hiasan #pasal