Dugaan Pencabulan di Pekalongan, Kemenag: Pemimpin Padepokan, Bukan Pesantren
ilustrasi pencabulan.(Pexels)
10:46
28 Mei 2026

Dugaan Pencabulan di Pekalongan, Kemenag: Pemimpin Padepokan, Bukan Pesantren

- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan terduga pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan di Pekalongan bukanlah seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes).

Direktur Pesantren Basnang Said menuturkan, lembaga yang dipimpin terduga pelaku itu bernama Padepokan Padhang Ati.

"Jadi, lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan," kata Basnang, dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).

Basnang menegaskan, karena tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren merupakan hal yang tidak tepat.

Baca juga: Polisi Buka Posko Pengaduan Buntut Pengasuh Ponpes Padang Ati Pekalongan Cabuli Santriwati

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.

"Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan," tutur dia.

Basnang menambahkan, kasus ini sebenarnya telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.

Rapat pada saat itu dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, termasuk Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.

Baca juga: Meski Shalat Idul Adha di Perancis, Prabowo Tetap Ikuti Perkembangan di Masjid Istiqlal

"Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan," imbuh dia.

Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," pungkas dia.

Tag:  #dugaan #pencabulan #pekalongan #kemenag #pemimpin #padepokan #bukan #pesantren

KOMENTAR