Kasus Gagal Umrah Hanania Travel, HNW Minta Influencer Tidak Kecoh Jemaah Melalui Konten
- Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar kasus Hanania Travel jadi peringatan bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.
Dengan begitu, masyarakat memiliki rujukan resmi sebelum memilih biro perjalanan umrah di tengah gempuran konten dari influencer.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer. Dengan demikian masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” ujar HNW kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Polda Metro Buka Posko Aduan Korban Hanania Travel usai Bosnya Ditahan
HNW mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun promosi perjalanan umrah.
Dia meminta para influencer dan public figure tidak sembarangan memberikan testimoni sebuah biro travel umrah, tanpa mempedulikan dampaknya terhadap keputusan masyarakat luas sebagai konsumen.
“Para influencer ketika membuat konten perlu men-disclose, apakah konten tersebut murni pendapat pribadi, atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan," tukasnya.
"Jika ada hubungan kerja sama maka tentu nuansa kontennya dibuat positif, tetapi tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen bila tahu kondisi perusahaan tidak seperti yang dipromosikan. Ini yang mungkin terjadi pada kasus Hanania Travel dan ke depan tidak boleh terjadi lagi,” sambung HNW.
Baca juga: Awal Mula Polemik Hanania Travel hingga Bosnya Jadi Tersangka
Meski begitu, HNW menyampaikan keprihatinan mendalam atas terulangnya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel.
Dia berpendapat, kasus ini harus menjadi momentum untuk melaksanakan secara konsisten UU terbaru tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2025, khususnya terkait penguatan perlindungan jemaah sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan umrah.
HNW menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah ditegaskannya bahwa penyelenggaraan umrah (non mandiri) juga merupakan tanggung jawab pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 106A, berbeda dengan pengaturan UU sebelumnya yang tidak memiliki muatan tersebut.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” tegas HNW.
Baca juga: HNW Sebut Kementerian Haji Dibentuk Minimal 30 Hari Sejak UU Haji Berlaku
HNW turut mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah oleh UU terbaru diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah, sebagaimana diatur dalam Pasal 119C.
Pelaksanaan tugas tersebut didukung dengan Sistem Informasi Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 119J.
Lebih jauh, HNW mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
Dalam Pasal 111 ayat (1), diatur bahwa masyarakat dapat berpartisipasi melalui laporan dan pengaduan. Kemudian, pada ayat (2) ditegaskan bahwa masyarakat yang menyampaikan laporan harus mendapatkan perlindungan.
“Oleh karena itu para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” ucapnya.
Baca juga: HNW: RUU Haji Jawab Kekhawatiran, Akan Dibentuk Cabang BP Haji hingga Kecamatan
Sementara itu, HNW menyampaikan, salah satu tujuan penting lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah menghadirkan perlindungan yang lebih kuat kepada jemaah agar tidak terjadi penipuan dan gagal berangkat.
Oleh karena itu, sosialisasi terhadap substansi UU terbaru tersebut perlu dilakukan secara lebih masif agar masyarakat mengetahui hak-haknya.
Selain itu, travel umrah juga tidak sembarangan, serta pemerintah melaksanakan seluruh kewajibannya.
“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Juga hak serta sanksi bagi para penyelenggara travel umrah. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” imbuh HNW.
Kasus Hanania Travel
Masalah bermula ketika ribuan calon jemaah gagal berangkat umrah sesuai jadwal yang dijanjikan Hanania Travel. Padahal, sebagian besar mengaku telah melunasi biaya perjalanan sejak akhir 2025.
Para jemaah bahkan telah menerima visa, koper, hingga perlengkapan umrah beberapa pekan sebelum keberangkatan.
Namun menjelang hari keberangkatan, pihak travel mulai mengumumkan penundaan dengan alasan konflik di Timur Tengah dan kendala penerbangan transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.
Seiring waktu, alasan tersebut mulai dipertanyakan para jemaah karena biro perjalanan lain masih bisa memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bos Hanania Travel Farhan Ditahan di Rutan Polda Metro
Salah satu korban, Novi (39), mengaku bersama jemaah lain melakukan penelusuran sendiri terkait penyebab tertundanya keberangkatan.
Hasilnya membuat mereka terkejut.
"Ternyata tiket atau hotel memang belum issued (diterbitkan). Akhirnya dia ngaku kalau emang beneran itu bukan force majeure, emang masalah uangnya enggak ada," kata Novi.
Keluhan para jemaah kemudian sampai ke Kementerian Haji. Pada pertengahan April 2026, perwakilan korban dan pihak Hanania Travel menjalani mediasi.
Dalam pertemuan itu, Hanania Travel menawarkan skema pengembalian dana secara bertahap. Pembayaran dijanjikan dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 persen pada akhir Mei 2026, 40 persen pada Juni 2026, dan 30 persen pada Juli 2026.
Kesepakatan tersebut sempat memberi harapan baru bagi para korban.
Namun menjelang jadwal pembayaran pertama pada 29 Mei 2026, banyak jemaah mengaku belum menerima dana yang dijanjikan.
"Dia bilang enggak bisa bayar. Memang sudah hopeless, makanya diproses hukum saja. Ngomongnya cuma enggak ada yang bener," ujar Novi.
Kini, bos Hanania Travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Tag: #kasus #gagal #umrah #hanania #travel #minta #influencer #tidak #kecoh #jemaah #melalui #konten