Marak Penipuan Haji, AMPHURI: Perlindungan Jemaah Harus Jadi Prioritas
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary menegaskan bahwa perlindungan bagi seluruh jemaah harus menjadi prioritas bagi semua pihak.
Zaky mengaku prihatin dengan maraknya kasus penipuan haji di mana Satuan Tugas Haji Polri melaporkan ada 550 calon jemaah haji menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar hingga akhir Mei 2026.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama seluruh pihak," kata Zaky kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Kanker Stadium Akhir di Tanah Suci: Seharusnya Tak Berangkat
Zaky mengatakan, fenomena tersebut merupakan modus berulang yang kerap terjadi menjelang musim haji akibat tingginya permintaan masyarakat yang tidak sebanding dengan literasi risiko.
Ia mengungkapkan, AMPHURI kerap mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berbeda dengan perjalanan wisata biasa karena menyangkut ibadah, keselamatan, serta perlindungan jemaah.
"Karena itu pemerintah selama ini menerapkan sistem perizinan, pengawasan, akreditasi, sertifikasi, dan berbagai instrumen perlindungan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar dia.
AMPHURI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming biaya haji murah, keberangkatan instan, atau promosi yang tidak masuk akal.
Baca juga: Hingga Akhir Mei, Satgas Haji Tetapkan 26 Tersangka Kasus Penipuan Haji
Zaky mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara, memeriksa izin resmi, rekam jejak perusahaan, serta memastikan seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.
AMPHURI mendukung penuh langkah Satgas Haji Polri, Kementerian Haji dan Umrah RI, serta seluruh aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang merugikan jemaah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Penegakan hukum yang kuat sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan tidak menimbulkan korban yang lebih besar," kata dia.
Baca juga: Wamenhaj Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Penipuan Haji Palsu
Kasus penipuan haji
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah 2026 melaporkan telah menangani 59 kasus dugaan penipuan dan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji hingga akhir Mei 2026.
Sebanyak 550 orang tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
"Berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan 26 tersangka, jumlah korban mencapai 550 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp 21.701.700.000," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Tag: #marak #penipuan #haji #amphuri #perlindungan #jemaah #harus #jadi #prioritas