Face Recognition SIM Card Diharapkan Antisipasi Noise dan Jamin Enkripsi
- Pemerintah berencana menerapkan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition dalam registrasi kartu SIM ponsel.
Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026 mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat validasi identitas pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.
Di atas kertas, teknologi biometrik menawarkan proses verifikasi yang lebih ketat dibanding metode lama yang hanya mengandalkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga.
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition, Apakah Aman?
Namun di balik langkah digital tersebut, apakah face recognition benar-benar menjadi solusi, atau justru berpotensi menghadirkan sumber persoalan baru?
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai, ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai pemerintah sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
Menurut dia, tantangan tidak hanya terkait keamanan data, tetapi juga kesiapan kualitas data biometrik dan infrastruktur pendukung di lapangan.
Potensi noise
Alfons membayangkan metode registrasi yang akan dijalankan itu adalah foto wajah yang baru diambil dari ponsel pengguna kemudian diverifikasi ke foto wajah yang terdapat di e-KTP pengguna tersebut.
“Banyak potensi masalah di lapangan. Dari kurang bagusnya kualitas data biometrik yang dimiliki Dukcapil. Foto biometrik yang digunakan itu foto tahun 2011 ketika pencatatan KTP elektronik. Hari ini sudah 25 tahun, akan banyak sekali perubahan wajah dan mengurangi akurasi,” ujar Alfons saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Baru Wajib dengan Face Recognition, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Alfons menjelaskan, kualitas data biometrik lama dapat memengaruhi tingkat keberhasilan verifikasi wajah.
Perubahan usia, bentuk wajah, hingga kondisi fisik seseorang selama bertahun-tahun bisa membuat sistem kesulitan melakukan pencocokan identitas secara akurat.
Selain itu, dia menyoroti potensi “noise” atau gangguan teknis di lapangan saat proses pengambilan gambar dilakukan.
Mulai dari kualitas kamera yang rendah, pencahayaan yang buruk, hingga kondisi petugas yang harus melayani antrean panjang dinilai dapat memengaruhi kualitas verifikasi.
“Kualitas foto rendah ketika diambil karena petugas kelelahan karena harus melayani banyak antrean foto. Kualitas foto saat itu paling 2 megapiksel dan disimpan dalam bentuk terkompres JPEG. Hal itu bisa menyebabkan masalah dalam verifikasi,” kata Alfons.
Masalah lainnya terjadi ketika koneksi internet mengalami gangguan, mengingat verifikasi mengandalkan koneksi internet dan terpusat pada server Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Jika koneksi internet mengalami gangguan, maka hal ini akan terhambat. Jika server Dukcapil mengalami masalah maka akan terjadi gangguan terhadap layanan masyarakat. Hal ini perlu disadari dan diantisipasi," ucapnya.
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition, Komdigi Jamin Datanya Aman
Data biometrik harus terenkripsi
Alfons menekankan, keamanan data biometrik masyarakat menjadi hal krusial dalam penerapan sistem registrasi berbasis face recognition.
Menurut dia, data biometrik harus disimpan dalam kondisi terenkripsi agar tidak mudah diakses pihak tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, data tersebut hanya dapat dibuka menggunakan kunci privat (private key).
“Private key dijaga semaksimal mungkin untuk mencegah penyalahgunaan dan kebocoran data biometrik,” ujar Alfons.
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition, Komdigi Jamin Datanya Aman
Langkah-langkah pengamanan seperti itu penting dilakukan guna membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pribadi oleh negara.
Pasalnya, sederet kasus kebocoran data yang terjadi selama ini telah memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Apalagi, berdasarkan rekam jejak yang ada, data masyarakat telah berulang kali bocor dan dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal.
“Jadi wajar saja jika masyarakat khawatir,” imbuh dia.
Direktur Vaksincom, Alfons Tanujaya.
Perlu audit independen terhadap standar keamanan
Di sisi lain, Alfons menilai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebenarnya telah memadai untuk registrasi kartu SIM, selama data kependudukan dapat dijaga dan tidak mengalami kebocoran.
Namun, karena data kependudukan sempat bocor, pemerintah kini menambahkan verifikasi biometrik untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan identitas yang lebih luas.
“Secara teknis akan menekan penyalahgunaan kartu prabayar untuk aksi kejahatan,” lanjutnya.
Karena itu, Alfons berpandangan penerapan face recognition harus dibarengi dengan upaya serius pemerintah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menurut dia, perlu proaktif menunjukkan bahwa tata kelola data masyarakat kini sudah jauh lebih aman dibanding sebelumnya.
“Dukcapil membuktikan pengelolaan data sesuai standar keamanan data dan diaudit oleh pihak ketiga yang independen secara teratur,” tegas Alfons.
Pemerintah Sebut data disimpan Dukcapil, bukan operator ponsel
Pemerintah sebelumnya sudah memastikan data wajah masyarakat tidak akan disimpan oleh operator seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan, data biometrik registrasi kartu SIM tetap berada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil alias Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
Operator seluler hanya bertugas mengenkripsi dan mengirimkan data tersebut untuk proses verifikasi.
“Tidak ada wajah Bapak-Ibu disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil,” kata Edwin di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Dalam skema tersebut, operator hanya melakukan proses verifikasi saat masyarakat meregistrasi nomor baru. Selanjutnya, data wajah pengguna dikirim ke Dukcapil untuk dicocokkan tingkat kemiripannya dengan data yang tersimpan.
“Kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan ‘sesuai’ atau ‘tidak’,” ujar Edwin.
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Pakai Face Recognition per 1 Juli 2026
Lebih Efektif?
Edwin menyebut pemerintah telah melakukan uji coba sistem biometrik selama lima bulan sebelum diterapkan secara luas.
Berdasarkan evaluasi sejak Januari 2026, verifikasi biometrik dinilai lebih efektif dibandingkan metode verifikasi lama yang hanya menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap penyebaran spam maupun berbagai modus penipuan daring dapat ditekan. Sebab, hampir seluruh kejahatan siber memanfaatkan nomor telepon sebagai alat utama.
Mulai dari scam call (telepon penipuan), spoofing (penipuan menggunakan nomor menyerupai pihak resmi), smishing (SMS phishing), hingga penipuan berbasis social engineering.
“Ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah, saling melindungi. Bukan melindungi pemerintah, tapi juga melindungi masyarakat, melindungi operator seluler juga, melindungi negara kita,” jelas Edwin.
Lebih lanjut ia menyatakan, kebijakan registrasi biometrik diterapkan untuk menekan maraknya spam dan penipuan digital yang terus meningkat.
Hingga April 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat terdapat 548 laporan dengan total kerugian penipuan mencapai Rp 9,5 triliun.
Menurut Edwin, persoalan kebocoran data harus segera diatasi demi melindungi identitas digital masyarakat Indonesia.
Terlebih, hampir seluruh modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering menggunakan nomor telepon sebagai sarana utama.
Selain untuk menekan kejahatan digital, registrasi biometrik juga ditujukan untuk merapikan basis data nomor seluler nasional.
Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor aktif beredar di Indonesia, sementara jumlah penduduk dewasa diperkirakan hanya sekitar 220 juta orang.
Tag: #face #recognition #card #diharapkan #antisipasi #noise #jamin #enkripsi