TNI Hormati Putusan Praperadilan soal Perkara Andrie Yunus
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian ketika memimpin persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )
17:38
2 Juni 2026

TNI Hormati Putusan Praperadilan soal Perkara Andrie Yunus

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras.

"Pada prinsipnya, TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Nas menambahkan, pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian pasca putusan tersebut.

"Kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya," ujarnya.

Baca juga: Ahli Hukum Nilai Absennya Andrie Yunus di Sidang sebagai Anomali

Ia menegaskan TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga memastikan akan membantu penuntasan perkara tersebut jika diperlukan.

"Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus atas mandeknya pengusutan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Hakim menginstruksikan Polda Metro Jaya untuk kembali menggulirkan penyidikan demi menjamin kepastian hukum bagi korban.

Baca juga: PN Jaksel Minta Penyidikan Kasus Andrie Yunus Dilanjutkan, Bagaimana Sikap Polda Metro?

Langkah hukum ini ditempuh Andrie lantaran penanganan kasus di kepolisian dinilai jalan di tempat dan sempat dilemparkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Lewat petitumnya, korban mendesak agar pelimpahan ke Puspom TNI dibatalkan, dan menuntut kepolisian segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar bisa secepatnya disidangkan di pengadilan umum.

Tag:  #hormati #putusan #praperadilan #soal #perkara #andrie #yunus

KOMENTAR