Duduk Perkara Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan yang Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
07:02
3 Juni 2026

Duduk Perkara Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan yang Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 3 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan KPK adalah Mokh Sukiman selaku PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab. Lamongan; Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; dan Herman Dwi Haryanto selaku eks General Manager Divisi Regional II PT BA periode 2015-2019.

Penahanan ketiganya dilakukan setelah kegiatan penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti.

“Pada kesempatan ini, kami mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar

Taufik juga menjelaskan, satu tersangka yaitu, Muhammad Yanuar Muzaki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017-2019 belum dilakukan penahanan karena tak memenuhi panggilan penyidik hari ini.

“Yang bersangkutan belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama,” ujarnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Tahan Pejabat Pemkab Lamongan dan 2 Pihak Swasta di Kasus Pembangunan Gedung Kantor

Lantas, bagaimana konstruksi perkaranya?

Taufik bilang, kasus dugaan korupsi ini bermula pada pertengahan tahun 2016, Fadeli, Bupati Lamongan saat itu, berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat dibawahnya untuk menindaklanjuti.

Pada 5 Mei 2017 sampai dengan 22 Juni 2017, diadakan lelang Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total HPS sebesar Rp 154.415.440.000.

Dari proses pemilihan tersebut nama PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000.

“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan, hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan),” tuturnya.

Baca juga: KPK Panggil 4 Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Taufik mengatakan, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Ahmad Abdillah sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana. Padahal, saat itu proses lelang belum dimulai.

Selain itu, Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO.

Taufik mengatakan, kerugian negara akiba penyimpangan-penyimpangan tersebut, mencapai Rp 35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #duduk #perkara #kasus #korupsi #gedung #pemkab #lamongan #yang #rugikan #negara #miliar

KOMENTAR