Tata Kelola Pangkal Masalah di Republik Ini
Perangkat desa melintas di antara kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan diserahkan di lapangan asrama Kodim 0723/Klaten, Jawa Tengah, Senin (4/5/2026). PT Agrinas Pangan Nusantara membagikan sebanyak 50 unit mobil pikap pada tahap pertama untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Klaten agar berjalan maksimal. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/sgd(Aloysius Jarot Nugroho)
07:10
4 Juni 2026

Tata Kelola Pangkal Masalah di Republik Ini

SEJAK diperkenalkan awal 1990-an, good governance atau tata kelola yang baik, menemukan momentumnya ketika Reformasi 1998 terjadi. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dipandang sebagai penyebab struktural krisis yang terjadi.

Good governance dinilai sebagai solusi utama. Era Reformasi, 1998-2004, menjadikan good governance sebagai agenda nasional. Sejak saat itu, operating system ini diadopsi, baik di pemerintah pusat dan daerah.

Secara umum tata kelola yang baik didasari oleh prinsip atau protokol, yang mudahnya, disingkat “TARIF”.

Transparansi, yakni keterbukaan dalam mengungkapkan informasi serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban setiap pihak.

Kemudian responsibilitas adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Independensi adalah pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan, tekanan, atau intervensi yang tidak semestinya.

Fairness adalah perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh pemangku kepentingan.

Belum lama ini Bertelsmann Stiftung’s Transformation Index (BTI) terbitkan country report 2026. Khusus terkait tata kelola, Indonesia menempati peringkat 43 dari 137 negara dengan skor 5,27 dari skala 10.

Lalu Transparansi Internasional Indonesia (TII) menyatakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun dari skor 37 pada 2025 menjadi 34 pada 2026. Dengan penurunan sebanyak tiga poin itu membuat peringkat kita turun dari posisi 99 menjadi 109.

Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan

Capaian indeks di atas bak lampu alarm yang menyala. Lalu, bagaimana sesungguhnya pemerintahan hari ini berjalan? Bukti apa saja yang mengonfirmasi turunnya indeks-indeks di atas? Mari kita bedah berdasar protokol TARIF!

Transparansi

Ketika wartawan menanyakan sumber anggaran Pasar Murah untuk Rakyat, seorang anggota Kabinet menjawab singkat, "Pokoknya ada!"

Jawaban tersebut mungkin memadai sebagai pesan politik, tetapi tak memenuhi prinsip transparansi. Publik berhak mengetahui asal dana, besarannya, dan mekanisme penggunaannya, bukan sekadar diyakinkan bahwa anggarannya tersedia.

Hal serupa terlihat dalam pengangkatan pimpinan Danantara. Publik mengetahui siapa yang dipilih, tetapi tidak banyak mengetahui bagaimana proses seleksi dilakukan, apa kriterianya, dan mengapa figur tertentu dianggap paling layak.

Pada lembaga yang mengelola aset jumbo, proses semacam itu menjadi sangat krusial.

Contoh lain adalah banyaknya kunjungan luar negeri oleh Presiden. Lewat media, publik dapat melihat aktivitasnya, tetapi publik sulit menemukan ukuran yang jelas mengenai hasil konkretnya dari kunjungan itu.

Misalnya, berapa investasi atau manfaat ekonomi yang telah diperoleh Indonesia. Transparansi menuntut keterbukaan atas capaian, bukan hanya kegiatan atau aktivitas.

Akuntabilitas

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Akuntabilitas dipertanyakan dalam klaim pertumbuhan ekonomi yang tinggi, 5,61 persen di tengah krisis geopolitik, rontoknya IHSG dan juga rupiah.

Persoalannya bukan apakah angka itu benar secara statistik, melainkan bagaimana pemerintah menjelaskan kesenjangan antara indikator makro yang positif dan kondisi ekonomi yang dirasakan masyarakat sehari-hari.

Diberitakan penjualan hewan kurban Idul Adha kemarin menurun. Lalu warteg dan pasar juga alami penurunan omzet.

Baca juga: Kondisi Ekonomi Kita

Pertanyaan yang sama muncul pada pengadaan sistem monitoring MBG senilai Rp 1,2 triliun. Besarnya anggaran membuat publik berhak mengetahui hubungan antara biaya yang dikeluarkan dan kualitas output yang akan diperoleh. Termasuk siapa vendor yang mengerjakannya.

Justru ironisnya, seperti diberitakan, informasi vendor pemenang tidak tersedia di sistem pengandaan barang/jasa pemerintah.

Usulan pengadaan mobil impor untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) senilai Rp 24,6 triliun dan pembangunan gerai, memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan dan analisis manfaatnya.

Mengapa kendaraan menjadi prioritas, dan apakah pilihan tersebut merupakan penggunaan sumber daya yang paling efektif? Prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap belanja publik dapat dijelaskan secara rasional.

Responsibilitas

Ketika pemerintah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia-Amerika Serikat tanpa melalui persetujuan DPR, publik bertanya terkait resposibilitas pemerintah terhadap Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945.

Apalagi perjanjian itu berimplikasi luas terhadap perdagangan, investasi, dan kebijakan ekonomi nasional.

Penggunaan Dana Desa untuk membangun gerai dan operasional KDMP memunculkan pertanyaan mengenai responsibilitas pemerintah terhadap UU Desa No 3 Tahun 2024.

Padahal UU mengatur prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang memberikan hak kepada desa untuk menentukan prioritas pembangunannya sendiri.

Ketika penggunaan Dana Desa semakin diarahkan dari atas, muncul pertanyaan apakah otonomi desa masih sepenuhnya dihormati.

Di sisi lain, pernyataan Presiden tentang "menertibkan pengamat" dan pelabelan terhadap pengkritik sebagai "antek asing" atau "tidak patriotis" menimbulkan pertanyaan mengenai responsibilitas pemerintah terhadap konstitusi.

Padahal, Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman terhadap negara.

Independensi

Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia memunculkan perdebatan karena kedekatan hubungan keluarganya dengan Presiden.

Persoalannya bukan sekadar legalitas prosedur, melainkan persepsi publik mengenai jarak yang seharusnya dijaga antara otoritas moneter dan kekuasaan eksekutif. Sebabnya, independensi menyangkut kepercayaan para pemangku kepentingan, terlebih lembaga rating.

Perdebatan lain muncul ketika sejumlah anggota DPR memberikan klarifikasi atas pernyataan Presiden mengenai "masyarakat desa tidak memakai dolar".

Dalam sistem demokrasi, DPR berperan sebagai pengawas pemerintah. Ketika yang lebih menonjol justru fungsi pembelaan, independensi lembaga pengawasan menjadi dipertanyakan.

Pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, OJK menyatakan akan mengarahkan industri jasa keuangan memperluas pembiayaan bagi program-program prioritas pemerintah seperti MBG, KDKMP dan pembangunan 3 juta rumah.

Pada 2026, OJK bahkan menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk akomodasi itu. Di titik ini, intervensi pemerintah dinilai berisiko dan dapat berdampak sistemik bagi sektor jasa keuangan.

Fairness

Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut pengangkatan 2.900 guru madrasah se-Kota Tasikmalaya dari jenjang RA hingga aliyah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kebijakan pengangkatan langsung pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut pengangkatan 2.900 guru madrasah se-Kota Tasikmalaya dari jenjang RA hingga aliyah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kebijakan pengangkatan langsung pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah bergerak cepat membangun ratusan Sekolah Rakyat sebagai program unggulan baru. Pada saat yang sama, banyak sekolah negeri eksisting masih menghadapi persoalan ruang kelas rusak, kekurangan guru, gaji guru rendah dan keterbatasan fasilitas dasar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keadilan alokasi sumber daya negara. Apakah lebih adil membangun institusi baru atau memperkuat institusi yang selama ini telah melayani masyarakat luas?

Pengangkatan tiga pegawai (kepala operasional, akuntan dan ahli gizi) SPPG menjadi P3K memunculkan pertanyaan mengenai fairness.

Baca juga: Retensi Sertifikasi Dosen: Hak yang Disandera

Di sisi lain ribuan guru honorer masih menunggu kepastian status setelah bertahun-tahun mengabdi.

Percepatan pengangkatan tiga pegawai itu menimbulkan kesan perlakuan yang tidak setara. Bahkan bisa dibilang paradoks, guru sebagai fundamen pendidikan dikesampingkan. MBG yang hanya sebagai pendukung justru diutamakan.

Fairness juga dipertanyakan dalam penempatan purnawirawan dan tokoh berlatar belakang militer pada berbagai posisi strategis pemerintahan.

Persoalannya bukan siapa yang ditunjuk, melainkan apakah kalangan profesional sipil memperoleh kesempatan yang setara untuk bersaing berdasarkan kompetensi dan rekam jejak mereka.

Implikasi

Good governance adalah fondasi kepercayaan. Ketika tata kelola melemah, risiko meningkat karena kebijakan menjadi kurang dapat diprediksi dan institusi dipandang kurang kredibel.

Salah satu akibatnya, investasi tertahan, modal keluar dari dalam negeri, nilai tukar rupiah tertekan, dan biaya risiko meningkat.

Dampak turunannya adalah kepercayaan publik menurun. Ketidakjelasan informasi, tumpang tindih kewenangan memunculkan sinisme, bahwa keputusan lebih didorong oleh kepentingan politik daripada kepentingan publik. Dalam jangka panjang, hal itu akan melemahkan legitimasi publik terhadap pemerintah.

Yang tidak kalah penting, tata kelola yang lemah juga menurunkan kualitas pembangunan itu sendiri.

Sumber daya menjadi mubazir dan jarak antara program dengan kebutuhan riil masyarakat menjadi kian lebar.

Akibatnya, biaya pembangunan menjadi lebih mahal, tapi efektivitasnya menurun. Alhasil tujuan yang ingin dicapai semakin sulit diwujudkan.

Di titik itu, semestinya republik ini tak perlu cari resep lain, cukup kembalikan good governance sebagai operating system tata pemerintahan. Semoga untuk upaya itu kita tak perlu lakukan Reformasi jilid II sebagai momentumnya, bukan?

Tag:  #tata #kelola #pangkal #masalah #republik

KOMENTAR