Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
Sejumlah tokoh masyarakat mendampingi pengamat politik Saiful Mujani saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
13:16
4 Juni 2026

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Sejumlah tokoh masyarakat mendampingi pengamat politik Saiful Mujani saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saiful diperiksa polisi buntut ucapannya saat acara Halal Bihalal Pengamat, di Jakarta Timur.

Pantauan , Saiful Mujani datang didampingi oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis. Kemudian sejumlah tokoh yang menemani pemeriksaan, Muhammad Isnur, Goenawan Mohammad, Sudirman Said, dan Ray Rangkuti. Ada pula sejumlah mahasiwa dari Universitas Syarief Hidayatullah (UIN).

Saat menuju gedung Kriminal Umum (Krimum) sejumlah pendamping Saiful Mujani juga membawa alat peraga sebagai tanda dukungan.

“Nalar akademisi dikebiri, demokrasi mati. Kami bersama Saiful Mujani,” tulis dukungan tersebut, di sebuah kardus saat di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis menyampaikan jika pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi yang diucapkan Saiful Mujani saat acara Halal Bihalal Pengamat di wilayah Utan Kayu, Jakarta Timur beberapa saat lalu.

Dalam perkara ini, Saiful Mujani disebut melakukan penghasutan, yang dipersangkakan dalam Pasal 246 KUHP. Todung juga mempertanyakan soal tudingan hasut terhadap kliennya.

“Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut,” katanya.

Menurut Todung, laporan terhadap kliennya tidak mendasar. Namun, mereka tetap datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena menghormati pihak kepolisian.

“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” jelasnya.

Ia berharap, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya, kasus ini bisa ditutup. Sebab, menurutnya tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Saiful Mujani bersama civitas akademika dan alumni saat deklarasi Seruan Ciputat, Senin (5/2/2024). [Suara.com/Wivy HikmatullahGuru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Saiful Mujani bersama civitas akademika dan alumni saat deklarasi Seruan Ciputat, Senin (5/2/2024). [Suara.com/Wivy Hikmatullah

“Tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini. Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Todung, masyarakat sipil bebas menyampaikan pandangan politiknya yang dijamin dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks hukum nasional.

“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” jelasnya.

“Sekeras apa pun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat, dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi,” katanya menambahkan.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #saiful #mujani #dikawal #tokoh #nasional #polda #metro #jaya #todung #mulya #lubis #kasus #absurd

KOMENTAR