Mengapa Korupsi Tak Kunjung Berhenti?
BELUM hilang dari ingatan publik tentang berbagai operasi tangkap tangan dan vonis terhadap koruptor, Indonesia kembali dikejutkan oleh dua kasus yang menyita perhatian.
Pertama, dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan manipulasi sistem verifikasi dan penggunaan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat untuk memperoleh insentif miliaran rupiah dari program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Pada saat yang hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan imigrasi.
Nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ikut menjadi sorotan dalam rangkaian penyelidikan tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa korupsi masih terus terjadi? Bukankah aparat penegak hukum semakin aktif? Bukankah hukuman semakin berat? Bukankah lembaga antikorupsi telah bekerja selama puluhan tahun?
Jika demikian, mengapa korupsi justru seperti rumput liar yang terus tumbuh setelah dipangkas?
Baca juga: Tata Kelola Pangkal Masalah di Republik Ini
Ketika Korupsi Menjadi Pilihan Rasional
Peraih Nobel Ekonomi, Gary Becker, menjelaskan bahwa manusia sering bertindak berdasarkan perhitungan untung-rugi.
Dalam perspektif Rational Choice Theory, seseorang melakukan korupsi ketika manfaat yang diperoleh dianggap lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung.
Korupsi bernilai miliaran rupiah sering kali dipersepsikan lebih menguntungkan dibanding kemungkinan tertangkap yang relatif kecil.
Penjara beberapa tahun dianggap tidak sebanding dengan akumulasi kekayaan yang dapat dinikmati keluarga selama puluhan tahun.
Inilah sebabnya mengapa penindakan penting, tetapi tidak selalu cukup. Selama insentif untuk berbuat curang masih besar, akan selalu ada orang yang bersedia mengambil risiko.
Ekonom Anne Krueger memperkenalkan konsep rent-seeking, yaitu upaya memperoleh keuntungan ekonomi bukan melalui produktivitas, melainkan melalui akses terhadap kekuasaan.
Korupsi sering muncul pada titik-titik yang memiliki kewenangan besar: pengadaan barang dan jasa, pemberian izin, distribusi bantuan, alokasi anggaran, dan proyek pemerintah.
Semakin besar diskresi pejabat, semakin besar pula peluang munculnya rente ekonomi yang diperebutkan.
Kasus-kasus korupsi di Indonesia menunjukkan pola yang hampir sama. Pelaku tidak menciptakan nilai baru. Mereka memanfaatkan posisi untuk mengendalikan akses terhadap sumber daya publik.
Negara menjadi ladang rente, bukan instrumen pelayanan.
Namun teori yang paling menarik untuk menjelaskan Indonesia mungkin adalah Collective Action Theory yang dikembangkan Bo Rothstein.
Teori ini berangkat dari asumsi sederhana: banyak orang sebenarnya tahu bahwa korupsi itu salah. Masalahnya, mereka tidak percaya bahwa orang lain akan jujur.
Seorang pejabat berpikir, "Kalau saya bersih sendiri sementara yang lain bermain, saya justru menjadi pihak yang dirugikan."
Seorang pengusaha berpikir, "Kalau saya tidak memberi uang pelicin, sementara pesaing saya memberi, saya akan kalah."
Seorang pegawai berpikir, "Kalau atasan, bawahan, dan rekan kerja melakukan hal yang sama, mengapa saya harus berbeda?"
Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan
Dalam kondisi seperti ini, korupsi berubah dari tindakan individu menjadi budaya kolektif. Ia menjadi norma yang tidak tertulis. Semua mengeluh tentang korupsi, tetapi sebagian tetap berpartisipasi di dalamnya.
Kelemahan Institusi dan Budaya Patronase
Pemenang Nobel Ekonomi Douglass North menjelaskan bahwa perilaku masyarakat dibentuk oleh institusi formal dan informal.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan. Undang-undang, peraturan pemerintah, sistem pengawasan, hingga lembaga antikorupsi sudah tersedia. Masalahnya terletak pada institusi informal.
Budaya patronase masih kuat. Loyalitas kepada kelompok sering lebih dominan dibanding loyalitas kepada aturan. Hubungan kedekatan personal kadang lebih menentukan daripada profesionalisme.
Dalam situasi seperti ini, hukum formal sering kalah oleh norma informal. Akibatnya, korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme yang dianggap "lumrah".
Pakar tata kelola publik, Robert Klitgaard, merumuskan bahwa korupsi meningkat ketika monopoli kekuasaan dan diskresi tinggi bertemu dengan rendahnya akuntabilitas.
Pandangan ini mengingatkan bahwa korupsi bukan semata persoalan moral individu. Korupsi adalah persoalan desain sistem.
Karena itu, solusi korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Penindakan adalah obat, tetapi pencegahan adalah vaksin.
Perlu reformasi yang lebih mendasar: penyederhanaan birokrasi, digitalisasi layanan publik, transparansi anggaran, penguatan meritokrasi, pembatasan biaya politik, dan pembangunan budaya integritas sejak dini.
Baca juga: Ijazah Tak Lagi Sakral: Dunia Kerja Sedang Mengubah Aturan Main
Jika tidak, maka setiap kali seorang koruptor ditangkap, sistem yang sama akan melahirkan pelaku baru.
Korupsi pada akhirnya bukan sekadar kejahatan hukum. Ia adalah cermin kualitas institusi sebuah bangsa.
Dan selama korupsi masih dianggap menguntungkan, mudah dilakukan, serta dapat ditoleransi oleh lingkungan sosial, maka penjara yang penuh tidak akan otomatis menghasilkan negara yang bersih.
Perang melawan korupsi bukan hanya tugas KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Ia adalah proyek peradaban. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.