Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalan Kasus Sertifikasi K3 Kemenaker
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, di Persidangan putusan perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Kamis (4/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta," kata hakim Nur Sari Baktiana.
Baca juga: Noel Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara: Hukuman Sesuai Kejahatan yang Saya Lakukan
Dalam persidangan ini, Noel terbukti dan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Hal yang memberatkan tidak mendukung aksi pemberantasan korupsi. Kemudian, hal meringankan belum pernah terpidana, miliki tanggung keluarga dan selama menjabat wakil menteri dianggap berperstasi.
Noel dibebankan uang penganti berjumlah Rp 3.435 miliar, atau penjara 1 tahun.
Putusan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Baca juga: Sidang Vonis: Noel Tetap Dukung Pemberantasan Korupsi Meski Pesimistis Dibebaskan
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp 4,435 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 1,435 miliar.
Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #noel #divonis #tahun #penjara #dalan #kasus #sertifikasi #kemenaker