Aturan soal Kompolnas Masuk dalam Draf RUU Polri
Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disusun DPR RI mengusulkan sejumlah ketentuan mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dimasukkan langsung ke dalam undang-undang.
Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas Tahunan DPR RI, ketentuan terkait Kompolnas itu akan dicantumkan dalam Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, dan Pasl 39D.
Pasal 39A mengatur persyaratan keanggotaan Kompolnas.
Calon anggota Kompolnas harus merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.
Baca juga: Akademisi Hukum Usulkan Kompolnas Jadi Badan Penasihat Strategis Polri
Selain itu, calon anggota Kompolnas juga harus berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Pasal 39B mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas.
"Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi Pasal 39B ayat (1).
Adapun pada ayat (2), ketua dan wakil ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Baca juga: Kompolnas Akan Beri Penghargaan ke Polisi, Respons Aduan Warga Jadi Ukuran
Draf RUU Polri juga mengatur kewajiban Kompolnas menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan DPR.
Selanjutnya, Pasal 39C Ayat (1) mengatur alasan pemberhentian anggota Kompolnas, yakni meninggal dunia, berakhir masa jabatan, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan, maupun mengundurkan diri.
“(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 39C Ayat (2).
Sementara itu, Pasal 39D mengatur pimpinan Kompolnas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Sebagai informasi, aturan mengenai syarat anggota, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hingga masa jabatan Kompolnas selama ini hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Meski demikian, ketentuan mengenai Kompolnas di dalam draf tersebut belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI akan kembali digelar pada Senin (8/6/2026).
Baca juga: Kompolnas Nilai Polisi Seharusnya Mampu Berantas Begal Tanpa Bantuan TNI
"Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Edward mengatakan pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM dalam pembahasan revisi UU Polri.
Namun, saat ditanya mengenai delapan DIM yang memuat substansi baru, Edward belum bersedia menjelaskan rinciannya.
"Belum, Senin, Senin," kata dia.