Saat Program MBG Jadi Ladang Permainan Dadan Cs: Mark-up Anggaran hingga Susupi Yayasan Dapur
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, mulai dari memanipulasi harga anggaran hingga mengintervensi proyek pengadaan demi keuntungan pribadi.
Akibatnya, proyek yang seharusnya mendukung operasional program MBG ini justru berujung pada kerugian negara.
Berikut modus dan peran Dadan cs dalam pusaran kasus korupsi di Badan Gizi Nasional:
Baca juga: Ini Yang Berubah dari MBG Pasca Dadan Hindayana Dicopot
Penggelembungan anggaran motor listrik
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya penggelembungan harga anggaran (mark-up) yang masif pada sejumlah pengadaan barang di BGN.
Salah satu proyek terbesar yang dimanipulasi adalah pengadaan motor listrik.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) lalu.
Selain motor listrik, penyidik juga mendeteksi adanya penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan ini terindikasi kuat menyalahi ketentuan akibat harganya yang telah digelembungkan dari nilai yang seharusnya.
Baca juga: Kecewanya Prabowo ke Dadan Hindayana yang Kini Tersangka Korupsi MBG
Yayasan dapur MBG terafiliasi Dadan cs
Dadan cs juga diduga melakukan penyelewengan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan menemukan bahwa yayasan-yayasan yang terpilih justru dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan.
Yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap bisa lolos karena adanya intervensi berupa atensi dari para tersangka, yang dengan sengaja mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Lantik Nanik Deyang Jadi Kepala BGN Senin Depan, Gantikan Dadan Tersangka Korupsi MBG
Intervensi pengadaan barang dan jasa
Tindakan melawan hukum ini berjalan mulus lantaran Dadan cs diduga kuat melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BGN.
Tekanan dari para petinggi ini membuat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi cacat secara substansi.
"Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #saat #program #jadi #ladang #permainan #dadan #mark #anggaran #hingga #susupi #yayasan #dapur