Naiknya Usia Pensiun Polisi, untuk Siapa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat mengecek peralatan yang dimiliki personel Polri dalam rangka tanggap darurat bencana, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
11:26
10 Juni 2026

Naiknya Usia Pensiun Polisi, untuk Siapa?

BERAPA banyak polisi yang benar-benar bahagia dengan berstatus sebagai polisi?

Sayangnya, tidak ada survei tentang itu di sini. Andaikan ada, karena terikat oleh jiwa korsa dan code of silence, hitung-hitungan di atas kertas akan tidak sedikit responden (anggota Polri, terutama yang berpangkat rendah) yang akan faking good -- membagus-baguskan jawaban.

Semakin coba digali, semakin berputar-putar mereka menanggapi. Di ujung kalimat yang sengaja dibikin kusut itu adalah perkataan-perkataan normatif.

Ada pula yang lugas menyampaikan jawaban tertulis lewat pesan pendek. Sejenak kemudian, si pengirim pesan buru-buru menghapus kata-kata vulgarnya.

Sembari mewanti-wanti agar testimoni radikalnya itu tidak dicatat, dipakai, apalagi disebarluaskan dalam bentuk apa pun.

Gagal sudah survei mengungkap isi hati sesungguhnya para polisi.

Baca juga: Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil

Kendati begitu, sebetulnya sudah amat banyak studi yang menyimpulkan bahwa penyimpangan oleh polisi merefleksikan tekanan batin yang mendalam, keletihan kronis, tingginya ketidakpuaan kerja, dan--ini dia--ketidakbahagiaan yang tersembunyi.

Manifestasi atas itu semua adalah keputusan yang buruk, perilaku agresif, serta pelanggaran etik dan pidana.

Pada sisi lain, saya tidak menemukan acuan untuk membangun asumsi berbeda tentang personel Polri.

Polisi di sini, dengan demikian, tidak terkecualikan dari dasar pemikiran bahwa menjadi polisi bersinonim dengan menggeluti bidang pekerjaan yang--saya tulis dengan redaksional moderat--tidak begitu membahagiakan.

Dengan kerangka berpikir itulah catatan tentang revisi UU Polri ini ditulis. Spesifik mengenai penaikan batas usia personel Polri.

UU Polri versi revisi itu disahkan pada 9 Juni 2026, yaitu kurang dari satu bulan sebelum Hari Bhayangkara, hari istimewa bagi korps Tribrata.

Disahkannya UU Polri dapat dianggap sebagai tonggak monumental setelah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan titahnya, "Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan."

Pengesahan RUU menjadi UU Polri sekaligus menandai langkah tindak lanjut Presiden Prabowo setelah menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada Mei lalu.

Menyambut gembira KPRP, Presiden menargetkan seluruh agenda pembenahan institusi kepolisian, profesionalitas, dan akuntabilitas Polri berjalan konkret serta rampung pada tahun 2029.

Pribadi Vs Mengabdi

Masuk ke usia lima puluh tahun, kesanggupan polisi untuk terjun ke lapangan dengan tugas intensitas tinggi tentu sudah jauh berkurang.

Kondisi fisik pun banyak mengalami penurunan. Apalagi, tak bisa disangkal, Polri bukan sungguh-sungguh organisasi yang meletakkan kebugaran jasmani sebagai agenda apalagi kewajiban sepanjang karier. Merokok tak dilarang, menjaga pola makan seimbang pun sebatas pengetahuan.

Memang, bolehlah diasumsikan bahwa semakin menua manusia, ketenangan mentalnya lebih terjaga. Kecakapan komunikasinya semakin baik. Wawasannya bertambah luas. Karifannya tampak nyata. Cocoklah orang semacam itu ditempatkan sebagai guru. Petuahnya pantas disimak.

Persoalannya, teori itu tak berlaku bagi level bintara dan tamtama. Dengan pangkat sedemikian rupa, pernahkah Polri menjadikan mereka sebagai guru apalagi pimpinan?

Baca juga: Sell Indonesia dan Harga Ketidakpastian Kebijakan

Apa ada prospek pengembangan karier yang menjanjikan dan merata bagi insan Tribata di jenjang kepangkatan tersebut? Tugas adminstratif pun secara umum bukan minat bintara dan tamtama yang usianya sudah kepala lima.

Pada usia segitu, mindset yang terbangun adalah "aku melandai". Jika tugas dan ekspektasi tinggi kepolisian tetap diembankan kepada mereka, mereka akan merasa diperlakukan tidak adil. Tidak proporsional dengan kondisi mereka.

Yang marak justru kecenderungan mengurangi tekanan kerja dan membatasi diri dari beban sosial. Bentuk nyatanya adalah menghindari diskusi berat, apalagi terkait perubahan dan tema-tema yang identik dengan ketidakpastian.

Penugasan lapangan, apalagi untuk mengatasi pertikaian, akan lebih sering direspons dengan helaan napas panjang.

Bawaannya, ingin lebih menghabiskan banyak waktu bernostalgia bersama keluarga. Atau, mendekatkan diri pada Tuhan. Ruang sosialisasi juga dibatasi dalam hidup ketetanggaan.

Inisiatif-inisiatif yang bermanfaat bagi orang banyak pun lebih didorong oleh panggilan hati pribadi. Tanpa embel-embel bahwa "ini buah darmabakti saya puluhan tahun menekuni profesi polisi".

Dinamika seperti itu sangat alami, sesungguhnya. Bahkan mendatangkan kebaikan. Namun, maaf, itu bukan potret personel polisi yang diidam-idamkan masyarakat.

Jadi, anggaplah bahwa kenaikan batas usia pensiun bintara dan tamtama merupakan kesempatan yang lebih panjang bagi mereka menyandang status sebagai personel polisi.

Namun, saya sungguh-sungguh meragukan, perpanjangan masa status sebagai polisi itu akan sama artinya dengan optimalisasi fungsi produktif profesional mereka bagi masyarakat.

Masyarakat yang notabene merupakan pemangku kepentingan utama, di atas segala-galanya, bagi Polri.

Baca juga: Ketika Bunga Tinggi Tak Lagi Meyakinkan Pasar

Apa-apa yang saya kemukakan di atas bisa saja disangkal. Yang ingin saya katakan adalah, atas gambaran semacam itulah, saya sesungguhnya punya perasaan mendua terhadap personel Polri berpangkat bintara dan tamtama.

Mereka adalah insan Tribrata yang sehari-harinya berhadapan langsung dengan khalayak. Saya menaruh rasa hormat atas kemanusiaan diri mereka.

Namun pada sisi lain, mendengar keluh kesah, ungkapan frustrasi, bahkan sinisme sekian banyak bintara tamtama terhadap "komandan", dan itu berdampak negatif terhadap kerja mereka, saya justru merasa waswas.

Bahwa, publik pada akhirnya melihat penaikan usia pensiun personel Polri ini tidak lebih hanya untuk dua maksud: menunda pemunculan gejala sindroma pascakuasa, serta merapatkan barisan agar rezim kembali berkuasa.

Tag:  #naiknya #usia #pensiun #polisi #untuk #siapa

KOMENTAR