Menimbang Independensi dan Profesionalisme Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Ilustrasi Menimbang Independensi dan Profesionalisme Polisi Aktif di Jabatan Sipil(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
10:26
11 Juni 2026

Menimbang Independensi dan Profesionalisme Polisi Aktif di Jabatan Sipil

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Selasa (9/6/2026).

Selain penambahan usia pensiun, masalah yang mengemuka dan diatur dalam beleid adalah ketentuan pensiun polisi aktif saat mengisi jabatan sipil.

Dalam aturan baru, polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa pensiun dini, berbeda dengan aturan sebelumnya yang membuat aparat harus mengundurkan diri saat menjalani praktik tersebut.

Baca juga: UU Polri Baru: Masa Pensiun Mundur dan Efek Sumbat di Puncak Karir

Perubahan aturan itu kemudian memunculkan perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menilai penempatan polisi aktif di jabatan sipil dapat memperkuat pelayanan publik.

Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan apakah langkah itu justru berisiko mengurangi independensi Polri dan mengembalikan praktik yang selama ini dibatasi melalui reformasi kelembagaan.

Kemunduran Semangat Reformasi

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, revisi UU Polri yang baru menunjukkan kemunduran dari semangat reformasi kepolisian.

Menurut dia, ketentuan dalam UU sebelumnya yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dini saat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian dibuat untuk menjaga independensi institusi dan mencegah konflik kepentingan dengan lembaga lain.

"Yang pasti tidak (sesuai dengan ekspektasi publik). Pasal tersebut indikasi kemunduran dari reformasi Polri. Alih-alih memperbaiki UU 2/2002, revisi UU Polri justru berbalik arah dari semangat reformasi mendorong Polri agar profesional, independent, dan demokratis," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Kompolnas dalam UU Polri Baru: Bertambah Tugas dan Fungsi, Minim Kewenangan

Padahal kata Bambang, semangat UU 2 Nomor 2002 terkait penempatan personel di luar struktur harus pensiun dini semata-mata menjaga independensi dan tidak memunculan konflik kepentingan dengan lembaga lain.

Ia lantas berpandangan, Polri lebih baik mendorong penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) alih-alih mengambil kebijakan itu.

"Alih-alih menempatkan personel aktif di K/L, Polri harusnya mendorong penguatan PPNS seperti termaktub dalam pasal 3 UU 2/2002," tegas Bambang.

Logical Fallacy

Bagi Bambang, alasan pemerintah yang menyebut penempatan polisi aktif di jabatan sipil sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat tidak sepenuhnya tepat.

Sebab, pelayanan yang diberikan Polri berbeda dengan pelayanan birokrasi pada umumnya.

Kepolisian memiliki mandat khusus berupa perlindungan, pengayoman, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum yang tidak dimiliki kementerian atau lembaga lain.

"Ini adalah fallacy logic. Berbeda dengan kementerian lain, pelayanan kepolisian berupa perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum. Dan inilah yang tidak dimiliki kementerian lain," ujar dia.

Baca juga: Pengamat Nilai UU Polri Semestinya Atur Batas Masa Jabatan Kapolri, Bukan Usia Pensiun

Dengan karakter tugas yang berbeda tersebut, ia berpandangan, sulit menghubungkan penempatan personel aktif di luar struktur kepolisian dengan peningkatan profesionalisme Polri sebagai institusi.

Menurut dia, pengalaman bekerja di kementerian atau lembaga lain mungkin bermanfaat bagi individu anggota yang bersangkutan, tetapi belum tentu berdampak langsung terhadap peningkatan profesionalisme organisasi kepolisian secara keseluruhan.

"Apakah dengan penempatan personel di luar struktur akan meningkatkan profesionalisme Polri?Sepertinya tidak berhubungan langsung pada institusi. Kalau pada individu personelnya masih memungkinkan," tutur dia.

Tetap Harus Mundur

Karena itu, Bambang berpandangan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil seharusnya tetap mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Meski Polri merupakan bagian dari masyarakat sipil dan dibedakan dari institusi militer, kepolisian memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki aparatur sipil negara pada umumnya.

Kewenangan tersebut mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, hingga penegakan hukum.

Baca juga: UU Polri Baru Disahkan, Pembahasan DPR-Pemerintah Berlangsung 15 Hari

Karakter tugas dan kewenangan khas itulah yang membuat posisi anggota Polri berbeda.

Atas dasar itu, ketentuan UU Polri sebelumnya yang mewajibkan polisi mengundurkan diri atau pensiun dini saat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian dinilai memiliki tujuan yang jelas, yakni menjaga batas antara fungsi kepolisian dan fungsi birokrasi sipil.

Pemisahan tersebut juga dipandang penting demi menghindari potensi konflik kepentingan, sekaligus untuk menjaga independensi institusi Polri dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.

"Ini menjadikannya berbeda dibanding aparatur sipil di K/L lainnya," tandas Bambang.

Inkonstitusional

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Hal itu justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.

Ruang ini diberikan dengan diskresi permintaan Presiden maupun kementerian/lembaga.

"Penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar institusi kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada kementerian/lembaga terkait," tegas Koalisi.

Selain itu, memperluas kewenangan kepolisian dengan menambahkan tugas polisi yang multitafsir yang pada akhirnya membuka ruang kepolisian untuk masuk di semua urusan pemerintahan tanpa pembatasan yang jelas.

Baca juga: Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil

RUU Polri resmi disahkan pada Selasa (9/6/2026), menambah daftar regulasi strategis yang dibahas dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Pembahasan dilakukan kurang dari sebulan, tepatnya hanya dalam waktu tiga pekan sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Setelah itu, Komisi III DPR bersama pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar perubahan undang-undang, melakukan rapat kerja sejak 25 Mei 2026, hingga disahkan pekan ini.

Tag:  #menimbang #independensi #profesionalisme #polisi #aktif #jabatan #sipil

KOMENTAR