Lembaga NU: Pendanaan dari Negara Tak Boleh Hilangkan Kemandirian Ponpes
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
17:50
11 Juni 2026

Lembaga NU: Pendanaan dari Negara Tak Boleh Hilangkan Kemandirian Ponpes

- Dalam sidang gugatan UU Pesantren di MK, pihak Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan pendanaan negara untuk pondok pesantren (ponpes) tidak boleh menghilangkan kemandirian ponpes.

Sidang lanjutan uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan pihak terkait dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU), Majelis Masyayikh, dan PP Muhammadiyah, Kamis (11/6/2026).

Ketua RMI-NU KH, Khodri Ariev, menegaskan kemandirian merupakan karakter dasar pesantren yang telah teruji sepanjang sejarah.

Menurut Khodri, lahirnya UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pesantren. Namun, dukungan negara tidak boleh membuat pesantren bergantung pada pemerintah.

“Pengakuan negara tidak boleh menimbulkan kondisi yang menjadikan pesantren bergantung kepada negara, sehingga berpotensi mengurangi nilai kemandirian yang selama ini menjadi karakter dan jati diri pesantren,” ujar Khodri dalam persidangan, dilansir YouTube resmi MK diakses pada Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Santri Gugatan Pasal Pendanaan Ponpes agar Negara Wajib Biayai Pesantren

Sebab, jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren telah menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dengan mengandalkan sumber daya sendiri serta dukungan masyarakat.

Ia menjelaskan ketentuan pendanaan pesantren dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) harus dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar bantuan atau kebijakan sukarela pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, santri memiliki hak konstitusional yang sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan lainnya. Karena itu, dukungan pendanaan bagi pesantren merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.

“Diperlukan mekanisme hukum dan regulasi yang jelas agar pelaksanaan kewajiban negara dalam mendukung pendanaan pendidikan pesantren benar-benar diarahkan untuk memperkuat kapasitas, kualitas, dan kemandirian pesantren,” katanya.

Baca juga: Hari Santri Nasional 2025, Cak Imin Soroti Keterbatasan Anggaran Ponpes

Dalam kesimpulannya, RMI-NU menyatakan siap berperan aktif bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan dukungan negara terhadap pesantren berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan tetap berorientasi pada penguatan kemandirian pesantren.

Sementara itu, Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menyampaikan keterangan tertulis untuk menjawab pertanyaan majelis hakim pada sidang sebelumnya. Salah satunya terkait pertanyaan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengenai potensi intervensi negara apabila pesantren menerima pendanaan dari negara.

Gus Rozin menegaskan pendanaan negara tidak menghapus kemandirian dan independensi pesantren serta tidak dapat dipandang sebagai bentuk intervensi.

“Majelis Masyayikh berpandangan bahwa pendanaan negara kepada pesantren tidak menghapuskan kemandirian dan independensi pesantren serta bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam penyelenggaraan pendidikan,” tulis Gus Rozin, dikutip dalam laman resmi MK.

Menurutnya, pesantren turut menjalankan amanat wajib belajar sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, dukungan pendanaan merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap fungsi pendidikan yang dijalankan pesantren.

Soal uji materi UU Pesantren

Uji materi ini diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, melalui perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Keduanya menggugat Pasal 48 UU Pesantren, khususnya frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”. Menurut pemohon, frasa tersebut berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai mereduksi kewajiban konstitusional negara dalam pendanaan pesantren.

Tag:  #lembaga #pendanaan #dari #negara #boleh #hilangkan #kemandirian #ponpes

KOMENTAR