Istana Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Diri Jadi Penerima Bantuan Presiden
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menemui massa demo BEM SI di Monas, Jakarta.(KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian )
18:38
11 Juni 2026

Istana Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Diri Jadi Penerima Bantuan Presiden

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, masyarakat dapat mengajukan diri menjadi penerima bantuan presiden (banpres) bila mereka membutuhkan.

"Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan," ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Selain itu, kata Juri, banpres juga bisa diberikan kepada masyarakat atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Prabowo Setujui Dana Bantuan Presiden untuk Bangun Flyover di Bekasi

Dia menekankan, banpres diberikan kepada mereka yanng membutuhkan, baik dari sisi keuangan, natura, ataupun pembangunan.

"Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat kita," tuturnya.

"Jadi penggunaannya tentu saja berdasarkan arahan dan kepentingan bapak presiden sebagai kepala pemerintah dan kepala negara," sambung Juri.

Baca juga: Kementan: Bobot Sapi Bantuan Presiden Prabowo Minimal 800 Kilogram

Juri menyebutkan, dana bantuan presiden itu dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Tentu dana ini diperuntukkan untuk program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat langsung," imbuh Juri.

Tag:  #istana #sebut #masyarakat #bisa #ajukan #diri #jadi #penerima #bantuan #presiden

KOMENTAR