PP Tunas Resmi Berlaku Hari Ini, Akun Anak Akan Mulai Dibatasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Aturan ini telah disahkan Presiden Prabowo Subianto tepat setahun lalu, yakni 28 Maret 2025.
Lewat PP Tunas, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Baca juga: PP Tunas Adalah Apa? Ini Aturan Baru Komdigi yang Blokir Akun Anak di Medsos mulai 28 Maret
Sebagai tahap awal implementasi, Komdigi menyasar delapan platform digital besar, termasuk media sosial, yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak. Kedelapan platform tersebut adalah:
Per 27 Maret, ada empat platform yang sudah menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas, yakni X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
X/Twitter dan Bigo Live mulai blokir akun anak hari ini
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan X dan Bigo Live sudah "kooperatif penuh". Artinya, keduanya telah dan akan mengimplementasikan pembatasan akun anak per hari ini, sesuai ketentuan PP Tunas.
"Untuk saat ini, kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan," ujar Menkomdigi dalam konferensi pers Jumat (27/3/2026) malam, yang disiarkan di YouTube KemkomdigiTV.
Menkomdigi mengatakan bahwa platform X/Twitter dilaporkan telah menyelaraskan panduan komunitanya (community guidelines) dengan mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu.
Meski sebelumnya sempat meminta perpanjangan waktu, platform milik Elon Musk tersebut berkomitmen untuk mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai hari ini.
Baca juga: Patuhi PP Tunas, X/Twitter dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur Besok
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih komprehensif. Platform ini telah menaikkan batas usia penggunanya menjadi 18+ pada bagian perjanjian pengguna (user content) dan kebijakan privasi (privacy policy).
Bigo Live bahkan telah menyurati toko aplikasi App Store (Apple) untuk menaikkan klasifikasi rating aplikasinya dari usia 13 menjadi 18+.
Untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang lolos, mereka menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.
TikTok dan Roblox berkomitmen
Dua platform lain juga telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas. Keduanya adalah TikTok dan Roblox.
Meutya mengatakan bahwa dua platform tersebut berstatus "kooperatif sebagian".
"Keduanya sudah menunjukkan sikap kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," jelas Menkomdigi.
Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menkomdigi mengatakan bahwa TikTok telah memberikan komitmen tertulis kepada pemerintah untuk segera melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
"Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun," kata Meutya.
Di sisi lain, platform game Roblox akan menyesuaikan fitur, di mana pemain yang teridentifikasi berusia di bawah 13 tahun kelak hanya diizinkan untuk bermain dalam mode offline.
"Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi," kata Meutya.
Baca juga: Komdigi: TikTok Siap Blokir Akun Anak, Roblox Perketat Pengguna Di Bawah Umur
4 Platform belum kooperatif
Hingga hari ini, masih ada empat platform yang belum mengikuti jejak TikTok, Bigo Live, X/Twitter, dan Roblox.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi," jelasnya.
Kendati demikian, ia tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan apabila ada platform yang membangkang.
"Tentu kita, sekali lagi, meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok," lanjut Meutya.
Meutya mengatakan tujuan utama dari pengetatan ini bukan sekadar membatasi konten, melainkan untuk melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan di platform media sosial dan rawan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.
"Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata Meutya.
Baca juga: PP Tunas Berlaku Besok, YouTube Tawarkan Alternatif Selain Blokir Akun Anak
Selain Indonesia, beberapa negara lain, seperti Australia juga telah menerapkan aturan pembatasan media sosial dan gadget untuk anak-anak dan remaja di bwah usia 16 tahun.
Meutya mengatakan, bahwa semua anak, baik di belahan negara manapun sama berharganya.
"Karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti," kata Meutya.
Tag: #tunas #resmi #berlaku #hari #akun #anak #akan #mulai #dibatasi