Berapa Lama Proses dari AJB hingga Menjadi SHM?
Banyak masyarakat yang mengira Akta Jual Beli (AJB) secara otomatis membuat kepemilikan tanah atau rumah langsung berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Padahal, AJB hanyalah salah satu tahapan dalam proses peralihan hak atas tanah. Dokumen ini belum bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah AJB ditandatangani, pemilik baru masih harus mengurus proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan agar status kepemilikan resmi tercatat atas namanya.
Lalu, berapa lama proses SHM jadi dari sejak penerbitan AJB dari kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)?
Berapa Lama AJB ke SHM
Untuk diketahui, AJB adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan.
Baca juga: Apakah AJB Bisa Digugat di Pengadilan?
Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk mengajukan perubahan data kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, AJB bukanlah bukti kepemilikan akhir.
Bukti kepemilikan yang diakui secara penuh tetap berupa sertifikat tanah yang telah dibalik nama atau ditingkatkan statusnya menjadi SHM maupun sertifikat lainnya yang diterbitkan BPN.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan, secara umum, proses dari AJB hingga sertifikat selesai dibalik nama memakan waktu sekitar 3-12 bulan, bisa lebih cepat atau lebih lama.
Lamanya proses bergantung pada beberapa faktor, seperti kelengkapan dokumen, antrean pelayanan di kantor pertanahan, lokasi objek tanah, ada atau tidaknya kendala administratif, hingga status sertifikat sebelumnya
Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada masalah administrasi, proses balik nama dapat selesai dalam waktu singkat.
"Biasanya sekitar 3-12 bulan, tergantung ATR BPN Wilayah setempat, kelengkapan berkas, dan kondisi tanah (sudah terdaftar atau belum)," kata Adyanisa saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Biar Aman, Jangan Lupa Ubah AJB Jadi SHM
Namun, apabila sertifikat lama perlu pengecekan lebih lanjut atau terdapat persoalan data, proses bisa berlangsung lebih lama, tergantung hasil verifikasi dari kantor pertanahan.
Belum lagi, jika tanah yang dialihlan kepemilikannya belum bersertifikat, maka proses penerbitan SHM di kantor pertanahan bisa memakan waktu lebih lama.
"Jika tanah belum bersertifikat sama sekali, bisa lebih lama lagi," ungkap Adyanisa.
Penerbitan SHM Bisa dipercepat?
Proses dapat berjalan lebih cepat bila seluruh persyaratan lengkap sejak awal dan pengajuan dilakukan segera setelah AJB ditandatangani.
Karena itu, pembeli disarankan tidak menunda pengurusan balik nama agar kepastian hukum atas kepemilikan tanah segera diperoleh.
Dengan kata lain, meski penandatanganan AJB menandai sahnya transaksi jual beli, kepemilikan baru benar-benar kuat secara administrasi setelah sertifikat selesai dibalik nama atau resmi terbit sebagai SHM atas nama pemilik baru.
Baca juga: Banyak yang Keliru, AJB Ternyata Bukan Bukti Kepemilikan Tanah