YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads Belum Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi anak menggunakan media sosial(Dok. Freepik)
09:18
28 Maret 2026

YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads Belum Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun

 - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Lewat PP Tunas, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di dunia maya.

Baca juga: PP Tunas Resmi Berlaku Hari Ini, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

Untuk tahap awal, Komdigi menargetkan delapan platform besar, termasuk media sosial dan game, untuk menonaktifkan akun anak sesuai aturan yang berlaku. Kedelapan platform itu dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak, mereka adalah:

Namun, hingga 27 Maret atau sehari sebelum aturan ini efektif berlaku, Komdigi menyebut baru empat platform yang sudah dan siap berkomitmen mematuhi PP Tunas. Keempatnya yakni X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.

Sementara YouTube dan trio aplikasi di bawah naungan Meta (Facebook, Threads, dan Instagram), belum menunjukkan sikap kooperatif.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi," jelasnya.

Kendati demikian, ia tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan apabila ada platform yang membangkang.

"Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok," lanjut Meutya.

Meutya mengatakan tujuan utama dari pengetatan ini bukan sekadar membatasi konten, melainkan untuk melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan di platform media sosial dan rawan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.

Baca juga: Komdigi: TikTok Siap Blokir Akun Anak, Roblox Perketat Pengguna Di Bawah Umur

"Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata Meutya.

Selain Indonesia, beberapa negara lain, seperti Australia juga telah menerapkan aturan pembatasan media sosial dan gadget untuk anak-anak dan remaja di bwah usia 16 tahun.

Meutya mengatakan, bahwa semua anak, baik di belahan negara manapun sama berharganya.

"Karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti," kata Meutya.

YouTube tawarkan alternatif

Ilustrasi YouTube. (androidcentral.com) Ilustrasi YouTube.

YouTube telah memberikan pernyataan soal PP Tunas di laman resmi mereka. Platform berbagi video raksasa di bawah naungan Google itu menilai, pendekatan pelarangan total (blanket ban) justru berpotensi menghilangkan berbagai lapisan perlindungan yang sudah tersedia.

Menurut YouTube Indonesia, regulasi yang efektif seharusnya mempertimbangkan perbedaan tahap perkembangan anak dan remaja sesuai usia, serta memberi ruang bagi orang tua untuk menentukan batasan yang tepat.

YouTube kemudian menawarkan alternatif selain blokir akun, yakni memanfaatkan fitur pengawasan YouTube.

YouTube mengeklaim, pendekatan ini dinilai sudah terbukti efektif. Pasalnya, sebanyak 92 persen orang tua di Indonesia yang menggunakan fitur pengawasan YouTube mengaku fitur tersebut membuat lingkungan digital menjadi lebih aman dan terkontrol.

Baca juga: Patuhi PP Tunas, X/Twitter dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur Besok

Ada beberapa fitur yang selama ini menajadi andalan YouTube untuk menjaga keamanan anak di platformnya, yakni:

  1. Pengaturan waktu tayang YouTube Shorts. Fitur ini memungkinkan orangtua membatasi durasi anak menonton Shorts, bahkan hingga nol menit.
  2. Teknologi verifikasi usia berbasis AI yang akan segera diluncurkan di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan sistem secara otomatis menyesuaikan perlindungan bagi pengguna remaja.
  3. Fitur Family Link yang memberi kendali penuh kepada orangtua untuk mengatur penggunaan perangkat, mulai dari jadwal waktu sekolah, waktu istirahat, hingga waktu tidur. Lewat fitur ini, orangtua juga bisa mengunci layar dari jarak jauh.
  4. Fitur perlindungan kesejahteraan digital (digital wellbeing) yang secara otomatis aktif untuk pengguna di bawah 18 tahun, seperti pengingat istirahat, penonaktifan notifikasi pada malam hari, serta penonaktifan fitur autoplay.

YouTube juga mengatakan bahwa platformnya menjadi salah satu rujukan pembelajaran digital.

Mereka mengklaim sekitar 90 persen orang tua di Indonesia disebut setuju bahwa platformnya membuat pembelajaran lebih mudah diakses. Jadi, pembatasan menyeluruh dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan akses pendidikan.

"Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar," tulis tim YouTube Indonesia.

YouTube menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, tidak hanya pembatasan akses, tetapi juga edukasi, kolaborasi, dan penguatan peran orangtua.

Baca juga: PP Tunas Berlaku Besok, YouTube Tawarkan Alternatif Selain Blokir Akun Anak

Meta sebut larangan media sosial juga berisiko

Ilustrasi aplikasi media sosial Instagram, Threads, Facebook, X, dan YouTube.Anna Barclay/Getty Images Ilustrasi aplikasi media sosial Instagram, Threads, Facebook, X, dan YouTube.

Beberapa waktu lalu, Meta, induk perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, juga telah buka suara terkait penerapan PP Tunas.

Sejatinya, perusahaan milik Mark Zuckerberg ini mendukung tujuan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital.

Kendati demikian, mereka juga mengatakan bahwa pendekatan pelarangan media sosial memiliki risiko, seperti mendorong remaja berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau tidak terawasi.

Instagram dan Facebook sendiri mewajibkan pengguna berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun.

Saat mendaftar, pengguna harus mencantumkan tanggal lahir. Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, platform tersebut secara otomatis menerapkan pengaturan Akun Remaja (Teen Accounts) dengan tingkat perlindungan yang lebih ketat.

Meta merinci, Akun Remaja ini secara otomatis diatur dengan perlindungan tambahan. Misalnya, akun dibuat privat secara default, pesan hanya bisa diterima dari akun yang sudah dikenal, serta konten yang muncul disesuaikan dengan kategori usia remaja.

Selain itu, fitur ini juga membatasi siapa yang dapat menandai atau menyebut akun remaja, serta menyembunyikan komentar atau pesan yang berpotensi menyinggung.

Instagram juga menerapkan mode tidur otomatis dari pukul 22.00 hingga 07.00. Dalam mode ini notifikasi akan dibisukan, serta memberi pengingat kepada pengguna untuk berhenti menggunakan aplikasi.

Baca juga: Vonis Bersejarah, Meta dan Google Terbukti Bersalah Bikin Anak Kecanduan Medsos

Akun remaja juga mendapatkan pengingat jika telah menggunakan Instagram selama 60 menit dalam sehari.

Bagi remaja di bawah usia 16 tahun, perubahan pengaturan keamanan agar menjadi lebih longgar hanya bisa dilakukan dengan persetujuan orangtua atau wali.

Orangtua juga dapat mengaktifkan fitur pengawasan (supervision) untuk memantau penggunaan akun anak, termasuk melihat aktivitas penggunaan aplikasi serta mengatur batas waktu pemakaian.

Tag:  #youtube #facebook #instagram #threads #belum #blokir #akun #anak #bawah #tahun

KOMENTAR