Komdigi Peringatkan TikTok dan Roblox untuk Segera Batasi Akun Anak Di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi TikTok(Billboard)
08:24
31 Maret 2026

Komdigi Peringatkan TikTok dan Roblox untuk Segera Batasi Akun Anak Di Bawah 16 Tahun

 - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengirim surat peringatan kepada TikTok dan Roblox.

Surat peringatan dikirim lantaran keduanya dianggap belum sepenunya mematuhi aturan PP Tunas, meski melakukan upaya atau kooperatif

"Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah juga akan menyesuaikan untuk melakukan surat panggilan kepada dua platform tersebut," kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (31/3/2026).

Adapun PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, sudah resmi berlaku sejak 28 Maret lalu.

Baca juga: Belum Patuhi PP Tunas, Komdigi Panggil Meta dan Google

Peraturan ini mewajibkan platform membatasi akun anak di bawah usia 16 tahun.

Dalam konferensi pers 27 Maret atau sehari sebelum PP Tunas berlaku, Menkomdigi mengatakan bahwa TikTok dan Roblox berstatus "kooperatif sebagian".

Artinya, keduanya sudah berkomitmen namun belum mengimplementasikan aturan secara penuh.

TikTok sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka akan berkomitmen mematuhi aturan PP Tunas.

"Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata TikTok dalam laman resminya.

"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," imbuh TikTok.

Mereka juga berharap agar aturan ini diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial.

Sementara untuk Roblox, Komdigi mengatakan bahwa pihak platform berencana membatasi akses anak terhadap fitur online.

Ilustrasi game Roblox.Roblox Ilustrasi game Roblox.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Respons PP Tunas, Roblox Siapkan Mode Offline untuk Pengguna Anak

Kendati demikian, ia menekankan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dijelaskan secara rinci terkait waktu implementasinya.

“Penyampaian kepada tim kami untuk sementara dan masih ongoing bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan,” kata Meutya.

Meski mode offline tidak secara eksplisit diatur dalam PP Tunas, pemerintah tetap mengapresiasi langkah awal Roblox dalam merespons kebijakan tersebut.

Untuk informasi, sebagai tahap awal, Komdigi menyasar delapan platfom online untuk membatasi akun anak di bawah usia 16 tahun.

Selain TikTok dan Roblox, Komdigi juga meminta YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X/Twitter, dan Bigo Live untuk memblokir akun anak yang belum memenuhi batas usia.

Namun, hingga saat ini, baru X/twitter dan Bigo Live yang sudah mengimplementasikannya secara penuh.

Memanggil Meta dan Google

Sementara empat platform lain, yakni YouTube (Google), serta trio platform Meta (Threads, Instagram, dan Facebook) terpantau belum mengimplementasikan PP Tunas.

Oleh karena itu, Komdigi melakukan pemanggilan terhadap kedua platform teknologi raksasa itu.

"Ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yakni Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen No 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP Tunas," kata Meutya.

Meutya mengatakan bahwa pemanggilan Meta dan Google merupakan bentuk penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari satu atau dua perusahaan yang mencoba menghindari dari kewajiban, karena sejak awal pembahasan PP Tunas, kedua platform tersebut melakukan penolakan sejak awal," kata Meutya.

Baca juga: PP Tunas Berlaku, Aturan Roblox, X, TikTok Berubah buat Anak di Bawah 16 Tahun

Lindungi 70 juta anak

Menkomdigi mengatakan ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang sudah aktif berinternet.

Oleh karena itu, aturan ini dibuat sebagai upaya untuk melindungi hak anak dan upaya melawan adiksi online.

Terlebih, warganet Tanah Air dikenal sangat aktif di ruang digital dengan rata-rata durasi menatap layar (scrolling) mencapai 7 hingga 8 jam per hari.

Pemerintah sangat menyadari bahwa transisi PP TUNAS bukanlah pekerjaan satu atau dua hari.
Kebijakan ini menuntut perubahan kebiasaan dan perilaku yang masif.

Upaya paksa untuk memutus rantai adiksi platform online dan gadget ini diakui tidak akan mudah dan berpotensi memicu rasa tidak nyaman, baik bagi anak maupun orang tua.

Oleh karena itu, Komdigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal ketat jalannya regulasi ini dan berani menegur platform yang menolak aturan ini.

"Kita tetap fokus dan tetap berjuang. Mari tunggu anak siap," tutup Meutya

Tag:  #komdigi #peringatkan #tiktok #roblox #untuk #segera #batasi #akun #anak #bawah #tahun

KOMENTAR