Polri Grebek Gudang HP Ilegal dari China, Sita 76.756 Unit iPhone dan Ponsel Android
Ilustrasi HP ilegal. Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, terkait kasus impor ponsel ilegal dari China yang diduga merugikan keuangan negara, (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)
13:12
22 April 2026

Polri Grebek Gudang HP Ilegal dari China, Sita 76.756 Unit iPhone dan Ponsel Android

 - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026).

Langkah ini merupakan buntut dari terbongkarnya sindikat importasi ponsel pintar (smartphone) ilegal berbagai merek yang didatangkan langsung dari China.

"Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL," kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi, sebagaimna dilaporkan oleh Kompas.com.

Baca juga: 5.100 HP Palsu Merek Redmi, Oppo, Vivo Disita dari Pabrik Ilegal di Cengkareng

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Lokasi tersebut meliputi sejumlah gudang dan ruko di kawasan Penjaringan serta Cengkareng yang dialihfungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang gelap.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.DOK. Istimewa Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dari enam titik tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti dalam jumlah yang fantastis. Total terdapat 76.756 unit barang yang diamankan, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 235,08 miliar.

Secara rinci, barang sitaan tersebut didominasi oleh produk Apple, yakni sebanyak 56.557 unit iPhone dengan estimasi nilai Rp 225,2 miliar.

Sisanya terdiri dari 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang (spare parts) ponsel.

Baca juga: Banyak HP Palsu Dijual di Marketplace, Ini Ciri-ciri, Tips Membeli, dan Cara Mengeceknya

Tetapkan 2 tersangka

Dalam mengembangkan perkara ini, penyidik mengendus peran sentral PT TSL. Perusahaan ini diduga kuat bertindak sebagai perusahaan induk yang menggunakan taktik sejumlah "perusahaan cangkang" untuk memanipulasi dan mengurus dokumen impor ponsel ilegal tersebut.

Praktik ini dijalankan dengan modus operandi kejahatan kepabeanan klasik, yakni under invoice (pemalsuan nilai faktur menjadi lebih rendah), undeclare (tidak melaporkan barang yang sebenarnya), dan under accounting (manipulasi pembukuan).

Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen pengiriman, keterangan pihak transportir, serta jejak alat bukti elektronik, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka pertama adalah DCP alias P yang berperan sebagai importir. Ia diketahui memasukkan gawai dari China dalam kondisi bekas atau tidak baru, serta tanpa mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tersangka kedua adalah SJ, yang bertindak sebagai distributor untuk mengedarkan gawai ilegal tersebut di wilayah pabean Republik Indonesia.

Baca juga: 6 Ciri-ciri HP Palsu yang Banyak Dijual di Marketplace

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.

Pengawasan di seluruh pintu masuk barang akan diperketat guna mencegah kebocoran penerimaan negara, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional dari gempuran produk teknologi ilegal.

Tag:  #polri #grebek #gudang #ilegal #dari #china #sita #76756 #unit #iphone #ponsel #android

KOMENTAR