Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat dan Ketentuannya
- Status hak atas tanah ruko yang umumnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian mengatakan, peluang tersebut terbuka bagi masyarakat.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," ungkap Shamy, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Akan tetapi, masyarakat harus bisa memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga: Beli Rumah di Atas Tanah HGB, Apa yang Harus Dicek?
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang.
Sementara itu, Hak Milik bersifat penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Syarat Ruko Naik Status Hak Milik
Namun, tidak semua ruko dengan status HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan lahan sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
Selain itu, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan bangunan ruko harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau lahan termasuk dalam kategori dengan pembatasan khusus.
Adapun persyaratan administratif mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Syarat Dokumen
- Pemohon perlu menyiapkan identitas diri
- Sertipikat HGB yang masih berlaku,
- Dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.
Tag: #ruko #berstatus #bisa #jadi #milik #syarat #ketentuannya