Rumah Sehat Wajib Punya Pencahayaan dan Penghawaan seperti Ini
- Pencahayaan dan penghawaan alami menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan penghuni.
Karena itu, konsep rumah layak huni menjadi hal penting yang perlu dipahami, terutama di tengah pertumbuhan penduduk dan kebutuhan hunian yang terus meningkat.
"Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan," kata Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi, dikutip dari Buku Saku Rumah Layak Huni, Sabtu (09/05/2026).
Baca juga: 10.000 Rumah Tak Layak Huni di Lampung Bakal Dibedah
Rumah harus memiliki bukaan seperti jendela atau ventilasi yang cukup agar cahaya matahari dapat masuk dan udara dapat bersirkulasi dengan baik.
Secara teknis, luas bukaan untuk pencahayaan minimal sekitar 10 persen dari luas lantai, sedangkan penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai.
Misalnya, untuk kamar berukuran 3 x 3 meter, dibutuhkan setidaknya jendela kaca dengan luas permukaan 9.000 sentimeter persegi, atau jendela dengan ukuran 90 x 100 sentimeter atau 60 x 150 sentimeter atau 50 x 180 sentimeter.
Pengertian Rumah Layak Huni
Sementara itu, rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Sedangkan rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Baca juga: Berapa Luas Minimal Rumah Layak Huni?
Sebaliknya, perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian
Kemudian, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Kriteria Rumah Layak Huni
Selain kriteria pencahayaan dan penghawaan, ada 4 kriteria lain yang membuat rumah bisa dinyatakan layak huni. Ini meliputi ketahanan dan keselamatan bangunan; kecukupan luas ruang penghuni; akses air minum layak; dan akses sanitasi layak.
Berikut penjelasannya:
1. Ketahanan dan keselamatan bangunan
Aspek keselamatan bangunan berkaitan dengan keandalan struktur rumah agar aman bagi penghuni.
Struktur bangunan harus terdiri dari komponen yang kokoh, mulai dari pondasi, kolom, dinding, hingga rangka atap.
Baca juga: Kalau Bebas Sampah, Rumah Bisa Menghadap ke Sungai
Selain itu, material yang digunakan harus tahan lama dan tidak mudah rusak. Kondisi bangunan juga tidak boleh retak atau miring.
Rumah layak huni tidak dibangun di lokasi berisiko tinggi, seperti daerah rawan banjir, longsor, atau di sekitar jalur berbahaya. Instalasi listrik dan air juga harus aman serta memenuhi standar teknis.
2. Kecukupan luas ruang penghuni
Kecukupan luas bangunan bertujuan menjamin ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar aktivitas penghuni seperti tidur, makan, dan beraktivitas.
Standar minimum luas hunian ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang, sedangkan ukuran ideal yang disarankan adalah 9 meter persegi per orang.
Perhitungan ini juga mempertimbangkan tinggi langit-langit rata-rata sekitar 2,8 meter untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan penghuni.
3. Akses air minum layak
Akses air minum layak berarti rumah memiliki sumber air yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan dalam kebutuhan sehari-hari tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
Indikatornya antara lain rumah tangga menggunakan sumber air layak, lokasi sumber air berada di dalam atau dekat rumah dengan waktu tempuh maksimal 30 menit, serta ketersediaan air minimal 12 jam per hari.
Kualitas air harus memenuhi standar, yaitu tidak berbau, tidak berwarna, tidak keruh, tidak berasa, serta bebas dari mikroorganisme dan logam berat.
Sumber air yang termasuk layak antara lain jaringan perpipaan, sumur bor terlindung, air hujan yang diolah secara higienis, serta depot air minum isi ulang yang telah teruji.
4. Akses sanitasi layak
Sanitasi layak mencakup ketersediaan fasilitas pembuangan limbah yang aman, higienis, dan tidak mencemari lingkungan.
Rumah harus memiliki jamban sehat dengan leher angsa dan lantai kedap air. Jamban tersebut harus terhubung dengan tangki septik, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), atau sistem pembuangan tertutup lainnya.
Selain itu, limbah rumah tangga seperti air bekas mandi dan mencuci harus dialirkan melalui saluran yang tidak mencemari tanah atau sumber air serta tidak menimbulkan bau maupun penyakit.
Tag: #rumah #sehat #wajib #punya #pencahayaan #penghawaan #seperti