Biar Aman, Jangan Lupa Ubah AJB Jadi SHM
Masih banyak masyarakat yang mengira Akta Jual Beli (AJB) sudah cukup sebagai bukti sah kepemilikan tanah atau rumah. Padahal, anggapan tersebut sebenarnya kurang tepat.
AJB memang menjadi dokumen penting dalam proses transaksi jual beli properti. Namun, dokumen ini belum menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat secara hukum.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan agar status kepemilikan lebih aman dan memiliki kepastian hukum, pemilik tanah perlu segera mengurus perubahan AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau melakukan balik nama sertifikat ke atas nama pembeli.
AJB merupakan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
Baca juga: Kronologi Lengkap Warga di Solo Diusir dari Rumahnya Meski Pegang SHM
"AJB itu sifatnya hanya peralihan hak, bukan bukti hak (kepemilikan tanah)," terang Adyanisa saat dihubungi, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, AJB hanya berfungsi sebagai bukti adanya peralihan hak yang sedang diproses. Dokumen ini belum menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut sudah resmi tercatat atas nama pembeli di kantor pertanahan.
Bukti kepemilikan yang diakui secara hukum tetap berupa sertifikat tanah yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"AJB hanya bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan bukti hak kepemilikan. Bukti kepemilikan yang kuat itu adalah sertifikat tanah yang terdaftar di BPN," ungkap Adyanisa.
Baca juga: Kisah Pilu Lansia di Solo Diusir dari Rumah Sendiri, Diduga Korban Mafia Tanah
Kenapa AJB Harus Segera Diurus Jadi SHM?
Adyanisa menjelaskan, mengubah AJB menjadi SHM atau melakukan balik nama sertifikat penting dilakukan untuk menghindari berbagai risiko di kemudian hari.
Jika dibiarkan terlalu lama, status kepemilikan tanah bisa menimbulkan persoalan administratif hingga sengketa hukum.
Selama sertifikat belum atas nama pembeli, potensi munculnya klaim dari pihak lain masih terbuka. Hal ini bisa menimbulkan persoalan jika penjual atau ahli warisnya mengajukan keberatan di kemudian hari.
"Status kepemilikan belum tercatat resmi di Negara, rentan sengketa (risiko ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut)," kata dia.
Baca juga: Banyak yang Salah Paham, AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Kuat