Kemenhub: Bus ALS ''Maut'' di Muratara Terungkap Tak Berizin Sejak 2020
Kondisi bus ALS yang hangus setelah menabrak mobil truk tangk muata minyak di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan hingga menyebabkan 16 orang tewas, Rabu (6/5/2026). 9 Fakta Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, Bus Alami Masalah Mesin dan Hindari Jalan Berlubang(Dokumentasi Polisi)
09:12
8 Mei 2026

Kemenhub: Bus ALS ''Maut'' di Muratara Terungkap Tak Berizin Sejak 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak lanjuti insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB pada Rabu (6/5/2026) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” kata Aan dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

“Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," lanjut dia.

Baca juga: Bawa 14 Penumpang, tapi Hanya 5 Tercatat di Manifest, Bobby Semprot Manajemen Bus ALS

Ia menuturkan, bus ALS tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dugaan pelanggaran itu mencakup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah serta pengoperasian kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis.

Selain itu, operator juga diduga melakukan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Apa Kepanjangan ALS, Bus yang Merajai Trayek Sumatera?

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 102 regulasi dimaksud yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran berat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

“Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan. Saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS,” ungkap dia.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," lanjutnya.

Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 crew.

Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 crew bus, dan 2 crew truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.

Di hari yang sama, Dirjen Aan juga mengunjungi para korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi untuk memberikan penguatan dan santunan kepada para korban.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” tegasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan maut bus ALS dengan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Rabu (6/5/2026).

Bus ALS yang membawa penumpang bertabrakan dengan truk tangki BBM milik PT Seleraya hingga kedua kendaraan terbakar hebat. Akibat kecelakaan tersebut, 16 orang meninggal dunia, terdiri dari 14 orang dari bus ALS dan dua orang dari truk tangki BBM.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penyebab pasti kecelakaan masih diselidiki polisi.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, bus ALS diduga berusaha menghindari lubang di badan jalan sebelum masuk ke jalur kanan.

“Diduga bus menghindari lubang, lalu mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan mobil tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau,” jelasnya.

Dalam keterangan lain, Nandang menyebut kecelakaan itu diduga dipicu faktor kelalaian manusia saat pengemudi mencoba menghindari kerusakan jalan.

"Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga karena faktor human error, di mana pengemudi bus ALS berupaya menghindari lubang di badan jalan, lalu mengambil jalur kanan," kata Nandang, Kamis (7/5/2026).

Tag:  #kemenhub #maut #muratara #terungkap #berizin #sejak #2020

KOMENTAR