Sertifikat Sudah Hak Milik, Mengapa Masih Bisa Digugat?
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara balik sertifikat tanah.(Tribunnews.com)
08:09
3 Juni 2026

Sertifikat Sudah Hak Milik, Mengapa Masih Bisa Digugat?

- Banyak pemilik tanah menganggap Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang terkejut ketika mengetahui tanah yang telah bersertifikat SHM ternyata masih dapat menjadi objek sengketa bahkan digugat ke pengadilan.

Padahal, sertifikat tanah selama ini dikenal sebagai bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Mengapa SHM Masih Bisa Digugat?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah menjelaskan, sertifikat tanah tetap dapat menjadi objek gugatan apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut atau terdapat dugaan cacat dalam proses penerbitannya.

Oleh karena itu, kepastian hukum pertanahan harus didukung oleh data fisik dan data yuridis yang benar.

"Kalau data pertanahan tidak valid, potensi sengketa akan terus muncul," ujar Nusron, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Biang Kerok SHM Ganda

Karena itu, meskipun sudah terbit sertifikat, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

1. Bisa Terjadi Karena Sengketa Waris

Salah satu penyebab paling sering adalah sengketa waris. Sehingga, tidak jarang sertifikat telah diterbitkan atas nama seseorang, tetapi kemudian muncul ahli waris lain yang merasa haknya belum diperhitungkan.

Dalam kondisi seperti itu, sengketa dapat berujung pada gugatan perdata untuk menguji keabsahan kepemilikan maupun proses peralihan hak yang pernah dilakukan.

2. Kesalahan Data dan Administrasi

Selain sengketa waris, gugatan juga dapat muncul akibat dugaan kesalahan administrasi pertanahan.

Misalnya, tumpang tindih bidang tanah, kesalahan pengukuran, kesalahan penetapan batas tanah, pemalsuan dokumen, serta peralihan hak yang tidak sah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang dulunya pernah mejabat Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menegaskan, kepastian hukum pertanahan sangat bergantung pada validitas data fisik dan data yuridis yang tercatat dalam sistem pertanahan.

"Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis," kata Shamy, dengan pernyataan senada dengan Nusron.

Menurut dia, kedua aspek tersebut harus sesuai agar perlindungan hukum terhadap pemegang hak dapat berjalan optimal.

Bagaimana Jika Pemegang SHM Digugat?

  • Ada Batas Perlindungan Hukum

Meski demikian, pemegang SHM tetap memperoleh perlindungan hukum yang kuat.

Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa apabila sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut.

Ini dilakukan dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kantor Pertanahan atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Ini Cara Mencegah Jadi Korban SHM Ganda

Ketentuan ini sering disebut sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pemegang sertifikat yang beritikad baik.

  • Jangan Hanya Mengandalkan Sertifikat

Karena itu, kepemilikan SHM memang memberikan posisi hukum yang sangat kuat, tetapi pemilik tanah tetap perlu memastikan bahwa proses perolehan tanah dilakukan secara sah dan seluruh data pertanahan tercatat dengan benar.

Masyarakat juga disarankan segera mengurus peralihan hak karena jual beli, hibah, maupun pewarisan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Tag:  #sertifikat #sudah #milik #mengapa #masih #bisa #digugat

KOMENTAR