Tanah Warisan Tak Otomatis Jadi Milik Anak, Simak Penjelasannya
Ilustrasi lahan pertanahan.((Shutterstock))
21:09
3 Juni 2026

Tanah Warisan Tak Otomatis Jadi Milik Anak, Simak Penjelasannya

- Menerima warisan berupa tanah atau rumah dari orangtua memang menjadi hak ahli waris.

Namun, kepemilikan aset tersebut bukan berarti langsung berpindah begitu saja setelah pewaris meninggal dunia.

Ada proses yang harus dilalui untuk memastikan peralihan hak atas tanah dilakukan sesuai aturan.

Pemahaman ini penting diketahui masyarakat karena masih banyak yang menganggap tanah warisan otomatis menjadi milik anak setelah orangtua meninggal dunia.

Padahal, penentuan pihak yang berhak menerima warisan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian menegaskan, Kantor Pertanahan (Kantah) tidak memiliki kewenangan menentukan siapa ahli waris suatu bidang tanah.

Baca juga: Tanah Warisan Belum Balik Nama? Ini Risiko yang Mengintai Ahli Waris

Perannya adalah memproses administrasi pertanahan setelah status ahli waris dapat dibuktikan sesuai peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan, penentuan ahli waris merupakan kewenangan para ahli waris dan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris," ujar Shamy seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/6/2026).

Karena itu, meskipun seorang anak merupakan bagian dari keluarga pewaris, tanah yang ditinggalkan orangtua tidak serta-merta menjadi miliknya seorang diri.

Status kepemilikan harus terlebih dahulu ditentukan berdasarkan hubungan kewarisan yang sah.

Pihak-pihak yang Bisa Terima Tanah Warisan Selain Anak

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pewarisan terjadi setelah seseorang meninggal dunia.

Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan pasangan yang hidup terlama.

Artinya, selain anak, pihak lain seperti suami atau istri yang ditinggalkan juga dapat memiliki hak atas harta peninggalan pewaris.

Dalam kondisi tertentu, hak waris bahkan dapat diberikan kepada orangtua, saudara kandung, maupun keluarga sedarah lainnya sesuai urutan yang diatur dalam hukum.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor BPN, Urus Sertifikat Warisan Kini Bisa di Mal

Oleh sebab itu, sebelum mengurus peralihan hak atas tanah, para ahli waris harus terlebih dahulu membuktikan status kewarisan melalui dokumen yang sah.

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan waris atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan dokumen kewarisan menjadi dasar penting dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk pengurusan peralihan hak karena pewarisan atau yang dikenal masyarakat sebagai turun waris.

Langkah ini diperlukan agar data kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat tanah sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.

Dengan demikian, hak para ahli waris memperoleh kepastian hukum dan tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Jangan Tunda Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Pengurusan sertifikat tanah warisan juga sebaiknya tidak ditunda terlalu lama. Pasalnya, masih banyak kasus tanah yang tetap tercatat atas nama orang yang telah meninggal dunia selama bertahun-tahun karena ahli waris belum mengurus peralihan hak.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai kendala ketika tanah akan dimanfaatkan, dijual, dibagikan kepada ahli waris, maupun digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.

Selain itu, potensi sengketa antarkeluarga juga dapat meningkat apabila status kepemilikan tanah tidak segera diperjelas.

Karena itu, masyarakat yang menerima warisan berupa tanah atau rumah perlu memahami bahwa proses pewarisan tidak hanya berkaitan dengan hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut aspek administrasi dan kepastian hukum.

Baca juga: Sertifikat Tanah Ulayat, Benteng Terakhir Warisan Leluhur Nagari Sitapa

Dengan melengkapi dokumen warisan dan segera mengurus peralihan hak atas tanah, hak para ahli waris dapat terlindungi sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.

Tag:  #tanah #warisan #otomatis #jadi #milik #anak #simak #penjelasannya

KOMENTAR