Sejumlah Kereta Batal Imbas Kecelakaan di Bekasi Timur, Ini Cara Refund Tiket
Insiden operasional yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur berdampak luas pada perjalanan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun membatalkan sejumlah perjalanan KA lintas kota dan membuka kebijakan pengembalian dana (refund) penuh bagi penumpang terdampak.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi penumpang yang gagal berangkat maupun memilih membatalkan perjalanan akibat gangguan tersebut.
Baca juga: KAI Beri Refund 100 Persen untuk Penumpang Terdampak Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Daftar kereta yang batal akibat kecelakaan di Bekasi Timur
Sejumlah perjalanan kereta api dari berbagai rute harus dibatalkan, di antaranya:
- KA Gunungjati (Cirebon–Gambir)
- KA Purwojaya (Cilacap–Gambir dan Gambir–Cilacap)
- KA Madiun Jaya (Madiun–Pasarsenen)
- KA Argo Sindoro (Semarang Tawang–Gambir)
- KA Mataram (Solo Balapan–Pasarsenen)
- KA Gumarang (Surabaya Pasarturi–Pasarsenen)
- KA Singasari (Blitar–Pasarsenen)
- KA Jayabaya (Malang–Pasarsenen)
- KA Manahan (Solo Balapan–Gambir)
- KA Progo (Lempuyangan–Pasarsenen)
- KA Argo Anjasmoro (Surabaya Pasarturi–Gambir)
- KA Menoreh (Semarang Tawang–Pasarsenen)
Pembatalan ini berlaku untuk jadwal keberangkatan 27–28 April 2026.
KAI beri refund 100 persen
KAI memastikan penumpang berhak mendapatkan refund 100 persen di luar biaya pemesanan. Kebijakan ini berlaku untuk:
- Penumpang dengan jadwal pada tanggal terdampak
- Penumpang yang membatalkan perjalanan karena keterlambatan atau gangguan operasional
Baca juga: KA Jakarta ke Surabaya Terdampak Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek
Cara refund tiket kereta terdampak kecelakaan di Bekasi Timur
Penumpang dapat mengajukan pengembalian dana dengan dua cara:
1. Melalui loket stasiun
- Datang ke stasiun yang melayani pembatalan
- Dana dikembalikan secara tunai
2. Melalui call center 121
Pengajuan juga bisa dilakukan secara jarak jauh melalui:
- Telepon Call Center 121
- Aplikasi Access by KAI (fitur bantuan/VoIP)
Agar proses refund berjalan lancar, siapkan data berikut:
- Kode pemesanan tiket
- Nama penumpang
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor rekening
- Nomor telepon
- Alamat email
Pengembalian dana akan ditransfer ke rekening jika diajukan via layanan ini.
Batas waktu pengajuan refund
KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund maksimal 7x24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera di tiket. Penumpang diimbau segera melakukan pembatalan agar tidak melewati tenggat.
Petugas mengamati lokomotif yang masuk ke dalam gerbong KRL Commuterline akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Hingga menjelang dini hari, Basarnas masih berusaha mengevakuasi penumpang KRL yang terjepit akibat tabrakan KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Paramayuda/rwa.
Daftar stasiun yang melayani pembatalan
Pengajuan refund secara offline dapat dilakukan di berbagai stasiun yang tersebar di sejumlah daerah operasi, seperti:
- Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Jatinegara, dan lainnya
- Daop 2 Bandung: Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya
- Daop 4 Semarang: Semarang Tawang, Pekalongan, Tegal
- Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan
- Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang
- Hingga wilayah Daop 9 Jember: Jember, Banyuwangi Kota, dan sekitarnya
KAI mengimbau pelanggan untuk terus memantau informasi resmi dan segera mengurus pembatalan jika terdampak. Langkah ini penting agar hak refund dapat diterima secara penuh sesuai ketentuan.
Baca juga: Imbas Kecelakaan KRL dan Argo Bromo, 9 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan
Dengan kebijakan ini, KAI berharap dapat meminimalkan kerugian penumpang di tengah gangguan
Tag: #sejumlah #kereta #batal #imbas #kecelakaan #bekasi #timur #cara #refund #tiket