Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Fuel Surcharge hingga 50 Persen Tarif Batas Atas
Tarif tiket pesawat domestik bisa makin mahal usai pemerintah mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.(PIXABAY/TOBIAS REHBEIN)
16:07
19 Mei 2026

Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Fuel Surcharge hingga 50 Persen Tarif Batas Atas

Tarif tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan usai pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menerapkan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). 

Kebijakan ini berlaku menyusul kenaikan harga avtur yang terjadi pada Mei 2026.

Harga tiket pesawat di Indonesia bisa makin mahal

Bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan,” bunyi keterangan dari laman resmi Kementerian Perhubungan, dilansir Selasa (19/5/2026).

Pemerintah menyebut kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif pesawat.

Harga Avtur Rp 29.116 per liter

Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.

Persentase surcharge tertinggi dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan evaluasi harga avtur per awal Mei 2026, Jumat (1/5/2026), rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter. 

Tarif tiket pesawat domestik bisa makin mahal usai pemerintah mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.Pexels/Pixabay Tarif tiket pesawat domestik bisa makin mahal usai pemerintah mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri saat ini diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Artinya, harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan akibat penyesuaian biaya tambahan bahan bakar tersebut. Kebijakan fuel surcharge ini sudah dapat diterapkan maskapai penerbangan sejak Rabu (13/5/2026).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman.

Fuel surcharge harus dicantumkan terpisah

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata dia.

Baca juga: Eropa Hanya Punya Avtur Enam Minggu, Musim Liburan Terancam Berantakan

Tag:  #harga #tiket #pesawat #bisa #makin #mahal #fuel #surcharge #hingga #persen #tarif #batas #atas

KOMENTAR