Wajib Pajak, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP dan Ajukan Kode Otorisasi
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memusatkan berbagai layanan perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
Mulai dari pembuatan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran, hingga pengajuan fasilitas pajak, seluruhnya dilakukan secara digital.
Agar dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun dan mengajukan Kode Otorisasi sebagai tanda tangan elektronik resmi dari DJP.
Baca juga: Cara Download dan Upload Bukti Potong PPh 21 di Coretax
Lapor SPT di Coretax DJP.
“Kode Otorisasi ini digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan yang disampaikan melalui Coretax DJP,” demikian penjelasan DJP dalam panduannya.
Langkah aktivasi akun Coretax DJP
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, proses aktivasi akun dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang opsi bahwa wajib pajak sudah terdaftar.
- Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
- Isi detail kontak berupa e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Cek e-mail untuk mendapatkan surat penerbitan akun berisi kata sandi sementara (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id).
- Login pertama kali menggunakan kata sandi tersebut dan ikuti petunjuk lanjutan.
Setelah tahap ini selesai, wajib pajak sudah memiliki akses awal ke sistem Coretax DJP.
Baca juga: Lalai Lapor SPT Tahunan Coretax Kena Denda, Ini Besaran Nominalnya
Cara mengajukan Kode Otorisasi
Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi atau sertifikat digital dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Masuk ke menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode keamanan.
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Cek status pada menu Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.
- Jika status belum valid, klik “Periksa Status” dan ulangi proses jika diperlukan.
- Jika berhasil, status akan berubah menjadi “Valid”.
Setelah memiliki Kode Otorisasi, wajib pajak dapat menggunakan seluruh fitur Coretax DJP, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik.
DJP mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun dan pengajuan Kode Otorisasi guna menghindari kendala saat mendekati batas waktu pelaporan pajak.
Tag: #wajib #pajak #cara #aktivasi #coretax #ajukan #kode #otorisasi