Menakar THR sebagai ''Suplemen Obat Kuat'' di Tengah Lesunya Daya Beli
Warga memilih pakaian lebaran di salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (13/3/2026). Menurut pemilik toko pakaian modern, penjualan pakaian menjelang Lebaran 1447 Hijriah mengalami peningkatan dari hari biasa sebanyak 25 barang per hari menjadi 60-65 barang per hari dengan barang terlaris seperti pakaian, sandal, sepatu dan tas.(ANTARA FOTO/Yudi Manar)
15:16
21 Maret 2026

Menakar THR sebagai ''Suplemen Obat Kuat'' di Tengah Lesunya Daya Beli

TOTAL anggaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang disiapkan pemerintah untuk aparatur sipil negara (ASN) besarannya mencapai Rp 55 triliun, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pencairannya dimulai sejak 26 Februari 2026, lebih cepat dari biasanya guna mengatrol daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.

Ketentuan pencairan THR biasanya diatur dalam peraturan pemerintah (PP), satu paket dengan pembayaran gaji ke-13.

Kemudian, diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari aspek prosedur teknisnya. Pencairan THR setidaknya paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berita menggembirakan bagi para pengabdi negara ini disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers beberapa pekan kemarin, di kantor Kemenko Perekonomian.

Pemberian THR dan gaji ke-13 dinilai sangat efektif dalam mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Baca juga: Pulang ke Desa: Menenangkan Diri atau Sekadar Sembunyi?

Tunjangan ini juga akan memberi dampak lebih luas pada perkembangan ekonomi di sejumlah wilayah.

Ekspektasi tinggi THR adalah sebagai bentuk stimulus yang diharapkan bisa mengerek laju produk domestik bruto (PDB), demikian argumen pemerintah di tengah situasi pelemahan global yang masih berlangsung hingga kini.

Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut, meskipun di bawah bayang-bayang efisiensi anggaran.

Di masa pandemi covid-19 yang pernah berlangsung, tepatnya pada 2020 dan 2021, besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mengalami pemangkasan dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin paling terdampak melalui berbagai program paket bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung runai (BLT).

Namun, perekonomian yang pernah terkontraksi 2,07 persen yoy pada 2020 telah berangsur pulih hingga mencapai 5,05 persen yoy pada 2023, di mana pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar dalam perekonomian.

Dan kini, di tengah kondisi perekonomian tahun 2025 yang masih menghadapi tantangan pelemahan global yang menimbulkan kontraksi di berbagai sektor, pemerintah tetap konsisten menjaga daya beli masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagai upaya yang kontinu dilakukan.

Oleh karena itu, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja, diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat kembali dan geliat pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terkerek mencapai 5,5 persen (year-on-year/yoy) pada 2025, sejalan dengan proyeksi pemerintah.

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi fungsi THR merupakan salah satu faktor determinan dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). Sebab, aktivitas konsumsi yang berbentuk public spending akan menciptakan efek pengganda ekonomi.

Pada momen mudik Lebaran, terdapat berbagai aktivitas ekonomi produktif yang berlangsung secara bersamaan.

Baca juga: Mudik: Kembali kepada Keautentikan

Seperti, terjadinya mobilisasi massal perpindahan angkutan barang dan manusia yang menggunakan berbagai moda transportasi dari satu kota ke kota lain yang diiringi aktivitas konsumsi (pembelian bahan bakar, tiket tol, dan mamin).

Pada tahun ini, menurut hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, total pergerakan masyarakat selama mudik diprediksi sebesar 50,60 persen dari penduduk Indonesia atau 143,91 juta orang.

Moda transportasi yang dipergunakan: mobil pribadi: 76,24 juta orang, sepeda motor: 24,08 juta orang, bus: 23,34 juta orang.

Dapat dikatakan, pergerakan masyarakat yang memanfaatkan berbagai moda transportasi angkutan barang dan manusia di musim Lebaran berpotensi menciptakan peluang dan manfaat ekonomi, termasuk di dalamnya sektor pariwisata yang terdongkrak sangat signifikan sebagaimana pengalaman tahun lalu.

Katalisator

Tren pergerakan masyarakat cukup berpengaruh terhadap tingginya perputaran jumlah uang yang beredar di Indonesia pada aktivitas mudik Lebaran.

Bank Indonesia (BI) telah mencatat perputaran uang selama libur Lebaran 2025 menyentuh angka Rp 137,97 triliun yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air. Angka tersebut dihitung dari jumlah pemudik sebesar 146,48 juta orang.

Perputaran uang tersebut menyebar di berbagai sektor usaha transportasi darat (seperti bus, kereta api, mobil pribadi, dan motor), transportasi laut (kapal laut), dan udara (pesawat).

Baca juga: Lebaranomics: Transformasi Mudik Jadi Stimulus Ekonomi Daerah

Kemudian, kuliner, hotel, restoran, kafe, destinasi wisata, UKM makanan khas daerah dan penjual suvenir, warung dan toko di daerah, serta berbagai produk unggulan daerah.

Untuk peredaran uang selama Lebaran 2026, BI memprediksi sebesar Rp 148,39 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 35,975 juta kepala keluarga dengan asumsi satu keluarga terdiri dari empat orang.

Jika setiap keluarga membawa rata-rata uang sebesar Rp 4.125.000, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.750.000.

THR juga memiliki dampak positif terhadap industri pariwisata, penghasilan pelaku usaha UMKM, dan pelaku industri perjalanan.

Pendistribusian THR dan Gaji ke-13 berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus membantu mengendalikan inflasi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat.

Bagaimanapun juga, efek pengganda ekonomi THR selain mampu mendongkrak daya beli yang bersifat musiman, seperti pada momentum Lebaran, juga riskan memicu terjadinya inflasi karena kenaikan permintaan barang dan jasa yang pada gilirannya akan mengatrol harga.

Inflasi terjadi karena kemerosotan nilai uang yang disebabkan oleh banyaknya uang beredar, yang menyebabkan naiknya harga barang dan jasa.

Dapat dikatakan bahwa THR dapat memantik kenaikan tingkat konsumsi belanja masyarakat, yang otomatis mengerek tingkat inflasi semakin tinggi.

Namun, pemicu inflasi dari sisi permintaan akan kembali mereda setelah dampak THR tak ada lagi usainya Hari Raya Idul Fitri.

Sebaliknya, tekanan inflasi yang perlu diperhatikan justru dari aspek rantai pasok dan distribusi, seperti terhambatnya distribusi barang kebutuhan pokok yang menimbulkan antrean panjang.

Efek bottleneck inilah yang rentan menimbulkan kelangkaan barang yang memicu terjadinya kenaikan harga.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, secara bulanan IHK Januari 2026 tercatat deflasi sebesar 0,15 persen (mtm).

Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang secara umum terkendali serta deflasi pada kelompok volatile food dan administered prices.

Dengan perkembangan tersebut, inflasi IHK secara tahunan tercatat sebesar 3,55 persen (yoy), sedikit meningkat dibandingkan dengan realisasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,92 persen (yoy).

Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi 2026 dan 2027 secara tahunan akan menurun sehingga tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen.

Prakiraan ini didukung oleh konsistensi kebijakan moneter dan eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), penguatan implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional, dan berakhirnya pengaruh base effect akibat rendahnya inflasi Januari 2025 karena implementasi kebijakan diskon tarif listrik.

Di tengah pelemahan daya beli masyarakat, THR bak katalisator yang bisa mencairkan kemandegan perputaran roda perekonomian.

Meskipun bersifat musiman, pencairan THR merupakan stimulan bagi bergeraknya lokomotif ekonomi yang diharapkan memantik pertumbuhan kutub ekonomi baru yang produktif di berbagai pelosok daerah sekaligus berfungsi sebagai “suplemen obat kuat” di saat lesunya gairah daya beli masyarakat.

Tag:  #menakar #sebagai #suplemen #obat #kuat #tengah #lesunya #daya #beli

KOMENTAR