BEI Suspensi Saham MGLV dan PTDU, 3 Emiten Lain Kembali Diperdagangkan
- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan dua saham, yakni PT Panca Anugerah Wisesa Tbk (MGLV) dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), di tengah dinamika pergerakan harga dan kepatuhan emiten terhadap kewajiban bursa.
Suspensi terhadap saham MGLV, emiten produk rumah tangga mewah, diberlakukan sejak sesi I perdagangan Rabu (25/3/2026). Langkah ini diambil setelah saham MGLV mengalami peningkatan harga kumulatif secara signifikan.
Tercatat, saham MGLV terakhir berada di Rp 4.700 per saham, setelah menguat 15,20 persen dalam sebulan terakhir. Secara year to date (ytd), saham ini telah melonjak hingga 113,64 persen.
“Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis BEI dalam pengumumannya, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: BEI Tunda Lagi Short Selling hingga September 2026
Sementara itu, suspensi terhadap saham PTDU dilakukan karena perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan bursa tertanggal 9 Maret 2026. Selain itu, terdapat indikasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha emiten yang bergerak di sektor konstruksi tersebut.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Djasa Ubersakti Tbk di seluruh pasar sejak sesi I periodic call auction tanggal 17 Maret 2026 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” lanjut BEI.
Otoritas mencatat bahwa PTDU sebelumnya telah menyampaikan surat pada 19 Januari 2026 terkait pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Selanjutnya, bursa menerbitkan surat tertanggal 18 Februari 2026 mengenai sanksi suspensi efek akibat keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2026.
Kemudian, pada 5 Maret 2026, BEI kembali melayangkan surat permintaan penjelasan yang disampaikan kepada perseroan pada 9 Maret 2026. Suspensi terhadap PTDU ini juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-L tentang suspensi efek.
Baca juga: BEI Suspensi Saham UDNG, Buka Suspensi ALKA
Sebelum disuspensi, saham PTDU berada di level Rp 70 per saham sejak 13 Februari 2026. Secara ytd, saham ini telah terkoreksi 38,05 persen.
Di sisi lain, BEI membuka kembali suspensi tiga saham mulai sesi I perdagangan Rabu ini, yakni, PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA), dan Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyebut dengan dibukanya suspensi tersebut, investor dapat kembali melakukan transaksi di pasar reguler dan pasar tunai.
Sebelumnya suspensi terhadap ketiga saham itu dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. BEI mencatat saham IFSH dan TAMA disuspensi sejak 5 Maret 2026, sedangkan SSTM sejak 17 Maret 2026.
Kebijakan suspensi dilakukan sebagai langkah cooling down untuk melindungi investor.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” kata bursa dalam keterbukaan informasi BEI.
BEI kembali mengingatkan para pelaku pasar untuk selalu mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten sebelum melakukan transaksi.
Tag: #suspensi #saham #mglv #ptdu #emiten #lain #kembali #diperdagangkan