Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan terkait kelanjutan kasus SMA 72 Jakarta, Senin (10/11/2025). [Suara.com/Faqih]
10:56
4 Mei 2026

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait kecelakaan maut KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengurai rangkaian penyebab insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB," jelas Budi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan dari internal perkeretaapian.

“Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB," jelas Budi.

Langkah ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, serta keterangan saksi.

Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz]Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz]

Sopir Baru, Pelatihan Minim

Dalam pengembangan kasus ini, polisi sebelumnya mengungkap fakta terkait sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP diketahui baru bekerja selama tiga hari sebelum insiden terjadi. Ia juga hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari.

Selain masa kerja yang singkat, pembekalan teknis yang diterima pengemudi juga dinilai minim.

“Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari,” ungkap Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 24 saksi, termasuk dari internal PT KAI, seperti masinis KRL Commuter Line, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga petugas sinyal dan pengendali perjalanan kereta.

Kecelakaan ini diketahui bermula saat taksi listrik berhenti di perlintasan sebidang dan tertabrak KRL. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur.

Insiden yang terjadi pada Senin (27/4/2026) pukul 20.52 WIB itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya luka-luka.

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #usut #tragedi #bekasi #polisi #periksa #taksi #green #hingga #ditjen #perkeretaapian #hari

KOMENTAR