Batas Akhir Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Alasannya
Cara lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form(@pajaktabanan)
17:24
25 Maret 2026

Batas Akhir Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Alasannya

– Pemerintah resmi memberikan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan kebijakan ini, batas akhir lapor SPT tidak lagi 31 Maret, melainkan diperpanjang hingga 30 April 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, keputusan tersebut sekaligus menyamakan batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan.

“Fix diperpanjang sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Jelang Tenggat, 8,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025

Alasan perpanjangan pelaporan SPT

Purbaya menjelaskan, perpanjangan pelaporan SPT dilakukan dengan mempertimbangkan kendala teknis yang masih dialami sebagian wajib pajak dalam mengakses sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.

Menurut dia, gangguan sistem membuat proses pelaporan menjadi tidak lancar bagi sebagian pengguna.

Realisasi pelaporan SPT masih di bawah target

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 24 Maret 2026 jumlah pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 mencapai 8.874.904 SPT. Angka ini setara sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan 2025 Sudah 8,7 Juta hingga 22 Maret 2026

Secara rinci, pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Tercatat, wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan 7.826.341 SPT, sementara wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 183.583 SPT untuk badan yang menggunakan denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dollar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam denominasi dollar AS.

Lapor SPT di Coretax DJP.Direktorat Jenderal Pajak Lapor SPT di Coretax DJP.

Aktivasi Coretax capai 16,7 juta wajib pajak

Selain pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga 22 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 16.723.354.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209, diikuti wajib pajak badan sebanyak 955.508 serta 90.411 wajib pajak instansi pemerintah.

Selain itu, terdapat 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktivasi akun pada sistem tersebut.

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Pajak via WhatsApp Setelah Lapor SPT

SPT Tahunan adalah kewajiban wajib pajak

Perlu diketahui, SPT Tahunan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Kewajiban ini tetap berlaku, termasuk bagi masyarakat yang pajaknya telah dipotong melalui gaji maupun transaksi.

Denda telat lapor SPT dan tidak lapor SPT

Wajib pajak yang melewati batas lapor SPT Tahunan 2026 berpotensi dikenakan sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adapun denda telat lapor SPT antara lain:

  • Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi
  • Rp 1 juta untuk SPT PPh wajib pajak badan

Baca juga: Lupa Lapor SPT Tahunan Dikenai Denda, Sistem Berpotensi Padat di Akhir Maret 2026

Selain itu, denda tidak lapor SPT juga dapat dikenakan untuk jenis pelaporan lainnya, seperti:

  • Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN
  • Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya

Tidak hanya denda, wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tidak benar juga berpotensi dikenai sanksi pidana.

DJP mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan dan segera memenuhi kewajiban perpajakan sebelum tenggat yang telah diperpanjang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Tag:  #batas #akhir #lapor #diperpanjang #hingga #april #2026 #alasannya

KOMENTAR