Gunungan Uang Rp 10,2 Triliun di Kejagung Disusun Sejak Pukul 04.00 WIB
- Tumpukan uang bak piramida senilai Rp 10,27 triliun yang dipamerkan dalam acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung ternyata mulai disusun sejak subuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses penyusunan gunungan uang tersebut dimulai sejak pukul 04.00 WIB pada Rabu (13/5/2026).
“Dari pagi ini, menyusun dari jam 4 pagi,” kata Anang, ditemui usai acara penyerahan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.
Menurut Anang, uang pecahan Rp 100.000 yang ditumpuk menyerupai piramida itu didatangkan langsung dari sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca juga: Menhut Cabut 2 Izin Pemanfaatan Hutan Buntut Kematian 2 Gajah di Bengkulu
“Pagi hari tadi, langsung dari bank,” ujar dia.
Anang menyebut, terdapat tiga bank yang terlibat dalam penyediaan uang untuk seremoni tersebut, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
Ia memastikan total uang yang ditampilkan dalam acara itu sesuai dengan nominal penyerahan Satgas PKH, yakni Rp 10,27 triliun.
“Iya, sesuai itu, Rp 10,2 triliun ini,” ujar dia.
Meski ditampilkan dalam bentuk gunungan uang di lokasi acara, Anang menegaskan uang tersebut hanya bersifat simbolis sebagai bentuk transparansi penyerahan hasil penertiban kawasan hutan kepada negara.
“Yang jelas uang ini sebagai simbolis, penyerahan uang negara hasil dari perkara," kata dia.
Baca juga: Menhut Cabut 2 Izin Pemanfaatan Hutan Buntut Kematian 2 Gajah di Bengkulu
Setelah seremoni selesai, uang tersebut akan langsung dikembalikan ke bank masing-masing sebelum disetorkan ke kas negara pada hari yang sama.
Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari pembayaran denda administratif dan hasil penyitaan dalam penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.
“Uang-uang tersebut kan uang hasil dari bayar denda administrasi dan hasil dari penyitaan, langsung hari ini disetorkan ke kas negara,” kata Anang.
Sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp 10,27 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Dana itu terdiri dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3,42 triliun dan hasil pengawasan pajak PBB serta non-PBB sebesar Rp 6,84 triliun.
Baca juga: Asrinya Hutan Kota Rawa Malang Jakut, tapi Akses Jalan Sulit
Selain menyerahkan uang, Satgas PKH juga mengembalikan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektar yang berasal dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar di sektor sawit dan 12.371 hektar di sektor pertambangan.
Tag: #gunungan #uang #triliun #kejagung #disusun #sejak #pukul #0400