Belum Cabut Izin DSI, OJK Berharap Masih Ada Pengembalian Dana Lender
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemberi pendanaan atau lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih memperoleh pengembalian dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan, kasus fraud yang memicu gagal bayar telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kita harapkan itu (pengembalian dana). Jangan sampai lender-nya dirugikan," kata dia usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: PPATK Blokir 33 Rekening DSI dan Afiliasi Sejak Desember 2025
Agusman menegaskan pentingnya tata kelola pada pinjaman daring atau pindar. OJK mendorong perlindungan bagi pemberi dana.
"Lender-nya jangan sampai dirugikanlah, kan uang mereka ya " imbuh dia.
OJK belum memastikan sumber pengembalian dana. Opsi likuidasi aset atau sumber lain masih dikaji.
"Nanti kita coba lihat perkembangannya seperti apa," ucap dia.
Izin usaha PT DSI juga belum dicabut. OJK masih menjalankan tahapan pengawasan.
"Kita kan ada pengawasan khusus dan seterusnya. Kita juga jaga, jangan sampai nanti lender-nya bingung, kok udah dicabut," terang dia.
Koordinasi dengan Bareskrim Polri terus berjalan. Proses hukum sudah menetapkan tersangka dan masuk tahap identifikasi aset.
"Kan tersangkanya sudah ada. Kemudian juga sudah dimulai identifikasi dengan aset-aset terkait," tutup dia.
Baca juga: Korban Fintech DSI Minta Aset Dibagikan Proporsional Sebelum Hari Raya
Kasus gagal bayar DSI muncul sejak Oktober 2025. Perusahaan fintech lending syariah ini gagal memenuhi kewajiban kepada lender dengan nilai besar.
Kerugian pemberi dana ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun. Perkara mencakup dugaan penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang.
Modus yang digunakan berupa proyek fiktif. Data borrower existing diduga dipakai untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Penyidikan sementara menunjukkan praktik berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Kerugian dialami oleh para lender.
Tag: #belum #cabut #izin #berharap #masih #pengembalian #dana #lender